• Home
  • KPU Jateng
  • KPU Kabupaten
  • KPU Kota

PEMILUKADA JATENG 2010

SATU LANGKAH MEMBANGUN DEMOKRASI LOKAL

Feeds:
Posts
Comments

Kabupaten Demak

Info Lebih Lanjut Klik : kpudemak.wordpress.com

==================================================================================
KI CITRA DELIMA ROADSHOW “PASTIKAN ANDA TERDAFTAR DALAM DPS PILBUP DEMAK 2011″ KE 14 KECAMATAN

13 November 2010, 14:45
Diarsipkan di bawah: 3.Berita Foto

“Panjenengan sampun terdaftar nopo dereng buk?”, tanya Ki Citra Delima,“Sampun…”, jawab seorang ibu penjual sembako di Pasar Wonopolo Kecamatan Dempet (12/11), ibu tersebut juga  menerima stiker sosialisasi Pastikan anda terdaftar di DPT Pilbup Demak Tahun 2011 spesial langsung oleh Maskot Ki Citra Delima, dalam stiker tersebut memuat informasi 1). Pencocokan dan Penelitian: 26 Okt-24Nov 2010; 2). Pengumuman DPS & tanggapan Masyarakat: 2-22 Des 2010; 3). Pengumuman DPSHP: 26 Des 2010 – 2 Jan 2011; 4). Penetapan DPT: 13-15 Jan 2010. Selain di Kecamatan Dempet, sosialisasi yang dilakukan dengan metode woro-woro roadshow ini juga dilaksanakan di 13 kecamatan lainnya. (Ari/Dafidh)

Keterangan:
DPS: Daftar Pemilih Sementara
DPSHP: Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan
DPT: Daftar Pemilih Tetap
===================================================================================
PASTIKAN ANDA DI COKLIT OLEH PETUGAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH (PPDP)

13 November 2010, 14:40
Diarsipkan di bawah: 3.Berita Foto

PETUGAS dari KPU mengambil foto stiker (dilingkari oranye) bukti coklit dari petugas PPDP di Desa Kramat Kecamatan Dempet. Dengan ditempelnya stiker tersebut berarti rumah tersebut telah terdata dalam DPS (Daftar Pemilih Sementara) Pilbup Demak 2011 (12/11). Bagaimana dengan tempat tinggal anda? Pastikan anda terdaftar dalam DPT Pilbup Demak. (Ari/Dafidh).

Keterangan:
Coklit: Pencocokan & Penelitian
PPDP: Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
DPS: Daftar Pemilih Sementara
DPSHP: Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan
DPT: Daftar Pemilih Tetap
===================================================================================
KUNJUNGAN DEKAN FAKULTAS HUKUM UNISBANK KE KPU DEMAK

9 November 2010, 03:11
Diarsipkan di bawah: 3.Berita Foto

(9/10) Dekan Fakultas Hukum Unisbank Bp. Syafik dan Ketua Prodi Hukum Bp. Adi  berkunjung ke KPU Demak terkait dengan akan diselenggarakannya Pilbub Demak pada Minggu Pon, 6 Maret 2011. Kunjungan tersebut dalam rangka koordinasi kerjasama KPU Demak dengan Unisbank dalam mensosialisasikan Pilbup Demak 2011 kepada masyarakat.  (Dafidh)

===================================================================================
SEMINAR NASIONAL PEMILIHAN KEPALA DAERAH BERLANDASKAN HUKUM DAN KEADILAN

8 November 2010, 02:03
Diarsipkan di bawah: 3.Berita Foto

KPU Kabupaten Demak bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang dan Universitas Sultah Fatah mengadakan Seminar Nasional Pemilihan Kepala Daerah Berlandaskan Hukum dan Keadilan, Sabtu (6/11), di gedung DPRD Demak, seminar sehari ini diikuti peserta dari unsur Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), LSM, dosen, tokoh masyarakat, dan wartawan. Adapun Narasumber adalah Prof. Erlyn Indarti dari Undip mengupas keadilan dari sudut pandang akademisi, Dr. Hironimus Taime (Paguyuban Seni Budaya Tradisional Pandita Nusantara (PSPN)) dari sudut pandang pilkada dari tinjauan Budaya, dan Komisioner KPU Demak Jessi Tri Joeni, S.Tr, MM dari sudut pandang Penyelenggara. (Dafidh)

===================================================================================
RAPAT KOORDINASI SOSIALISASI KEPADA ORMAS

3 November 2010, 03:54
Diarsipkan di bawah: 3.Berita Foto

UNTUK meningkatkan partisipasi politik dalam Pilbup Demak 2011, KPU Kabupaten Demak menggandeng Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dalam pelaksanaan sosialisasi. Berbagai cara sosialisasi seperti face to face hingga sosialisasi melalui komunikasi massa disampaikan oleh Komisioner KPU Divisi Sosialisasi Jessi Tri Joeni, S.Tr, MM, selain menjelaskan metode dalam sosialisasi, KPU juga menjelaskan beberapa poin penting seperti dalam Pilbup Demak 2011 kembali mencoblos di TPS bukan mencontreng seperti dalam Pemilu 2009 (3/10). (Dafidh)  Melihat foto selanjutnya>>

TINGGALKAN SEBUAH KOMENTAR

 

KLIPPING SURAT KABAR BULAN OKTOBER SEPUTAR PILBUP DEMAK 2011

30 Oktober 2010, 07:20
Diarsipkan di bawah: 4.Sosialisasi & Pendidikan Pemilih

>> Klipping Surat Kabar Bulan Oktober  seputar Pilbup Demak 2011

No
Tentang
Melihat
(pdf)
Download
(pdf)
1
Klipping Surat Kabar seputar Pilbup Demak 2011

TINGGALKAN SEBUAH KOMENTAR

 

PENGUMUMAN LELANG BARANG LOGISTIK PEMILU 2009 PADA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN DEMAK

30 Oktober 2010, 07:19
Diarsipkan di bawah: 2.Press Release

Radar Semarang – Sabtu, 30 Oktober 2010: hal 7

>> Pengumuman Lelang

No
Tentang
Melihat
(pdf)
Download
(pdf)
1
Pengumuman Lelang barang logistik Pemilu 2009 pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Demak

===================================================================================
BILLBOARD SOSIALISASI PILBUP DEMAK 2011

25 Oktober 2010, 17:24
Diarsipkan di bawah: 3.Berita Foto, 4.Sosialisasi & Pendidikan Pemilih

BERMACAM bentuk sosialisasi media cetak yang digunakan oleh KPU Kabupaten Demak, salah satunya adalah memanfaatkan Billboard/Baliho yang berada di titik-titik startegis yang tersebar dalam 14 Kecamatan di Kabupaten Demak (seperti tergambar dalam foto billboard di Alon-Alon Demak),  selain menggunakan billboard/baliho, KPU juga memaksimalkan sosialisasi Pilbup Demak 2011 kepada masyarakat dengan menggunakan media cetak lain seperti poster, flayer, brosur, buku panduan, Spanduk dan oneway vision (25/10). (Dafidh) Melihat foto selanjutnya>>

=====================================================================================

PSA PILBUP DEMAK VERSI “CUKUP SATU KALI COBLOS”

21 Oktober 2010, 10:07
Diarsipkan di bawah: 4.Sosialisasi & Pendidikan Pemilih

===================================================================================

PSA PILBUP DEMAK VERSI “PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH”

21 Oktober 2010, 10:00
Diarsipkan di bawah: 4.Sosialisasi & Pendidikan Pemilih

 

==================================================================================

PENGUMUMAN PENYARINGAN CPNS KPU TAHUN 2010

21 Oktober 2010, 02:04
Diarsipkan di bawah: 2.Press Release

>> Pengumuman penyaringan CPNS KPU 2010

No
Tentang
Melihat
(pdf)
Download
(pdf)
1
Pengumuman penyaringan CPNS KPU 2010

==================================================================================
PENGUMUMAN PENDAFTARAN PEMANTAU DALAM PEMILU BUPATI DAN WAKIL BUPATI DEMAK TAHUN 2011

19 Oktober 2010, 03:19
Diarsipkan di bawah: 2.Press Release

>> Pengumuman pendaftaran pemantau pemilu

No
Tentang
Melihat
(pdf)
Download
(pdf)
1
Pengumuman Pendaftaran Pemantau dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Demak Tahun 2011

===================================================================================
BINTEK PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH KEPADA PPS DAN PPDP DI KECAMATAN KARANGTENGAH

15 Oktober 2010, 09:23
Diarsipkan di bawah: 3.Berita Foto

KARANGTENGAH (15/10), Komisioner KPU Ngaijan, SE. memberikan bintek pemutakhiran data kepada Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) di Kecamatan Karangtengah, acara yag dibuka oleh Camat Karang Tengah Ardito Prabowo,SH ini disampaikan bahwa dalam pemutakhiran data pemilih perlu dicermati adanya pemilih  ganda, TNI/Polri, pemula dan manula yang perlu di teliti keberadaannya sehingga data pemilih pemilu menjadi valid. Selain di Karangtengah, bintek tersebut juga diselenggarakan di 13 Kecamatan lainnya. (Dafidh)Melihat foto selanjutnya>>

===================================================================================

SOSIALISASI PENCALONAN PEMILU BUPATI DAN WAKIL BUPATI DEMAK TAHUN 2011

13 Oktober 2010, 07:12
Diarsipkan di bawah: 3.Berita Foto

SEBAGAI pedoman tentang Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Demak Tahun 2011, KPU Kabupaten Demak melaksanakan sosialisasi pencalonan kepada tokoh masyarakat dan partai politik (13/10). Dalam penyelenggaraan pemilu kepala daerah, pencalonan dapat melalui Partai Politik maupun jalur Perseorangan. (Dafidh) Melihat foto selanjutnya>>

===================================================================================
BIMBINGAN TEKNIS (BIMTEK) PEMUTAKHIRAN DATA DAN PEMILIH

12 Oktober 2010, 13:04
Diarsipkan di bawah: 3.Berita Foto

KPU Kab Demak melaksanakan bimtek kepada PPK (12/10), bimtek tersebut bertujuan agar hak konstitusional warga negara yang terdaftar untuk memilih dalam pemilukada jangan sampai hilang dengan melaksanakan pemutakhiran data dan daftar pemilih pemilukada secara profesional. (Dafidh) Melihat foto selanjutnya>>
===================================================================================
LAUNCHING MASKOT PILBUP DEMAK

6 Oktober 2010, 20:50
Diarsipkan di bawah: 3.Berita Foto

UNTUK memberikan motivasi kepada penyelenggara, peserta, dan pemilih pada penyelenggaraan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Demak Tahun 2011, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak, Rabu (6/10) melaunching mascot  “KI CITRA DELIMA” yang memiliki kepanjangan Kita Cintai Tradisi yang Demokratis dan Legitimate di Gedung DPRD Demak. (Dafidh) Melihat foto selanjutnya>>

===================================================================================
PENYERAHAN DAFTAR PENDUDUK POTENSIAL PEMILIH PEMILU (DP4)

6 Oktober 2010, 19:16
Diarsipkan di bawah: 2.Press Release, 3.Berita Foto

SEKRETARIS Daerah Kabupaten Demak Drs. Purwono Sasmito menyerahkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) Kabupaten Demak Kepada Ketua KPU Kabupaten Demak Machmud Suwandi, S.Ag, MH di Gedung Paripurna DPRD Demak (6/10). (Dafidh) Melihat foto selanjutnya>>

===================================================================================
PENGAMBILAN SUMPAH JANJI DAN PELANTIKAN PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS)

3 Oktober 2010, 20:59
Diarsipkan di bawah: 3.Berita Foto

PENGAMBILAN Sumpah Janji dan Pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dilaksanakan di Kantor KPU Demak – Minggu (3/10) dimaksudkan agar penyelenggara menjadi amanah dan legitimate dalam melaksanakan tugas sebagai bagian dari penyelenggara Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Demak Tahun. (Sardi/Sadikin/Dafidh)Melihat foto selanjutnya>>

==================================================================================
HASIL SELEKSI WAWANCARA CALON ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) KABUPATEN DEMAK PEMILIHAN UMUM BUPATI DAN WAKIL BUPATI DEMAK TAHUN 2011

28 September 2010, 11:20
Diarsipkan di bawah: 2.Press Release

>> Pengumuman Seleksi Wawancara PPS

No
Tentang
Melihat
(pdf)
Download
(pdf)
1
Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Demak Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Demak Tahun 2011

==================================================================================

HASIL SELEKSI WAWANCARA CALON ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) KABUPATEN DEMAK PEMILIHAN UMUM BUPATI DAN WAKIL BUPATI DEMAK TAHUN 2011

28 September 2010, 11:20
Diarsipkan di bawah: 2.Press Release

>> Pengumuman Seleksi Wawancara PPS

No
Tentang
Melihat
(pdf)
Download
(pdf)
1
Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Demak Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Demak Tahun 2011

===============================================================

HASIL SELEKSI ADMINSITRASI CALON ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) TAHAP II KABUPATEN DEMAK PEMILIHAN UMUM BUPATI DAN WAKIL BUPATI DEMAK TAHUN 2011

24 September 2010, 04:00
Diarsipkan di bawah: Tak Berkategori

>> Pengumuman Seleksi Administrasi PPS Tahap II

No
Tentang
Melihat
(pdf)
Download
(pdf)
1
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Tahap II Kabupaten Demak Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Demak Tahun 2011

===============================================================

Informasi Panwaslu Tidak lagi di KPU

24 September 2010, 02:00
Diarsipkan di bawah: 2.Press Release

DIINFORMASIKAN kepada khalayak, khususnya kepada masyarakat Demak bahwa informasi pembentukan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bupati dan Wakil Bupati Demak tahun 2011 tidak dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum. Selanjutnya agar masyarakat dipersilakan membuka langsung wibesite Bawaslu. Demikian untuk menjadikan maklum. (Redaksi)

===============================================================

HASIL SELEKSI ADMINSITRASI CALON ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) KABUPATEN DEMAK PEMILIHAN UMUM BUPATI DAN WAKIL BUPATI DEMAK TAHUN 2011

18 September 2010, 12:39
Diarsipkan di bawah: 2.Press Release

>> Pengumuman Seleksi Administrasi PPS

No
Tentang
Melihat
(pdf)
Download
(pdf)
1
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Demak Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Demak Tahun 2011

===============================================================

HASIL SELEKSI WAWANCARA CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) KABUPATEN DEMAK PEMILIHAN UMUM BUPATI DAN WAKIL BUPATI DEMAK TAHUN 2011

7 September 2010, 03:41
Diarsipkan di bawah: Tak Berkategori

>> Pengumuman Seleksi Wawancara PPK

No
Tentang
Melihat
(pdf)
Download
(pdf)
1
Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten Demak Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Demak Tahun 2011

===============================================================

HASIL SELEKSI ADMINISTRASI CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) KABUPATEN DEMAK PEMILIHAN UMUM BUPATI DAN WAKIL BUPATI DEMAK TAHUN 2011

30 Agustus 2010, 09:10
Diarsipkan di bawah: 2.Press Release

>> Pengumuman Seleksi Administrasi PPK

No
Tentang
Melihat
(pdf)
Download
(pdf)
1
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten Demak Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Demak Tahun 2011

==================================================

PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) PEMILIHAN UMUM BUPATI DAN WAKIL BUPATI DEMAK TAHUN 2011

27 Agustus 2010, 07:36
Diarsipkan di bawah: 2.Press Release

==================================================

KI CITRA DELIMA, mascot Pilbup Demak

13 Agustus 2010, 01:47
Diarsipkan di bawah: 2.Press Release

UNTUK memberikan motivasi kepada penyelenggara, peserta dan pemilih pada penyelenggaraan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Demak Tahun 2011, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak, Kamis (12/8) mengenalkan gambar mascot kepada peserta rapat koordinasi (rakor) Sekda-Camat dan KPU di kantor KPU setempat.

Maskot yang diberina nama Ki Citra Delima, singkatan dari Kita Cintai Tradisi yang Demokratis dan Legitimate tersebut berujud sosok demang, yang terdiri dua buah belimbing dan jambu, yang mengenakan belangkon dan selop warna wulung (hitam-coklat kebiru-biruan) sedang memegang kertas dan alat pencoblos.

Belimbing dan jambu merupakan ikon Kabupaten Demak, buah segar yang dirintis/dibudidayakan sejak jaman kewalian dan masa kini. Rasa dan aroma buah ini sangat spesifik dan tidak ada duanya di tempat lain. Dua buah belimbing, mengandung makna duet kepemimpinan ulama – umara yang telah digagas sejak Kasultanan Demak Bintoro ini. Sedangkan belangkon dan selop merupakan bagian dari busana tradisional Jawa, dengan suata harapan pemerintahan di Kabupaten Demak ini selalu melestarikan budaya leluhur yang agung.

Sedangkan kedua tangan maskot memegangkertas berlogo KPU dan alat pencoblos, dimaksudkan sebagai penggambaran dari kegiatan pemilukada, yang menggunakan surat suara dengan cara dicoblos dalam penandaan pilihannya. Sedangkan kalimat Pilbup Demak 2011, maskot ini digunakan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Demak pada Tahun 2011. (mac)

==================================================

PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) PEMILIHAN UMUM BUPATI DAN WAKIL BUPATI DEMAK TAHUN 2011

11 Agustus 2010, 06:33
Diarsipkan di bawah: 2.Press Release, 4.Sosialisasi

==================================================

>> Pengumuman & Formulir Pendaftaran PPK

No
Tentang
Melihat
(pdf)
Download
(pdf)
1
Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Demak Tahun 2011
2
Formulir Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Demak Tahun 2011

======================================================

KPU Merevisi Tahapan Pilbup 2011

11 Agustus 2010, 02:39
Diarsipkan di bawah: 2.Press Release

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak, Jumat (6/8) merevisi keputusannya tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Demak Tahun 2011. Keputusan KPU Nomor 01-KWK/KPU-Kab-012.329254/2010 menjadi Nomor 03-KWK/KPU-Kab-012.329254/2010.

Ketua KPU Demak Machmud Suwandi, S.Ag, MH, menjelaskan, perubahan keputusan tersebut disebabkan oleh terbitnya 10 Peraturan KPU (PKPU) terbaru, yang menjadi dasar penyelenggaraan Pemilukada Tahun 2011. Ke-10 PKPU tertanggal 24 Juni 2010 dan diundangkan dalam lembaran negara pada tanggal yang sama tersebut, masing-masing adalah PKPU No. 09, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, dan 18 Tahun 2010. Lima PKPU baru di antaranya, mengganti lima PKPU sebelumnya, dan lima PKPU lainnya merubah lima PKPU tahun 2009.

“Sepuluh PKPU terbaru tersebut, sebenarnya tidak merubah secara signifikan terhadap PKPU sebelumnya. Hanya penyempurnaan terhadap pasal-ayat tertentu yang berkait teknis penyelenggaraan, durasi waktu pengumuman dan persyaratan penyelenggara untuk kelancaran dan kemudahan penyelenggaraan pemilukada’, jelas Machmud.

Tak Ada Tes Tulis

Lebih lanjut dijelaskan, sebenarnya terbitnya PKPU baru tersebut tidaklah terlalu mempengaruhi kegiatan tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Demak tahun 2011. Namun, karena PKPU terbaru tersebut ‘wajib’ digunakan dasar dalam menyusun regulasi, maka KPU Kabupaten Demak pun harus merubah keputusan yang telah ditetapkannya.

Perubahan keputusan KPU Demak berkait dengan konsideran beserta lampirannya dengan penyesuaian durasi, dan meniadakan tes tertulis dalam seleksi calon panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS) dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pada Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Demak Tahun 2011 ini. (mac)

(download) Salinan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilukada Demak tahun 2011 (Nomor 03-KWK/KPU-Kab-012.329254/2010).

==================================================

KPU selamatan Pilbup 2011

10 Agustus 2010, 03:20
Diarsipkan di bawah: 2.Press Release, 3.Berita Foto

Demak, Senin (9/8)  Menjelang Ramadhan, KPU Kabupaten Demak beserta KPU Provinsi yang diwakili oleh Siti Malikhatun Badriyah, SH, MHum, anggota Komisioner KPU Provinsi Jawa Tengah berziarah ke Makam Sunan Kalijaga dan Raden Patah, kegiatan tersebut merupakan bentuk uri-uri kebudayaan Demak yang berupa nyadran serta sebagai bentuk selamatan agar PEMILUKADA Demak 2011 berjalan baik dan aman.  (pic:krisna). Melihat foto selanjutnya>>

MENYAMBUT datangnya Bulan Suci Ramadan 1431 H, dan sekaligus menyongsong dimulainya tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Demak 2011, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak, Senin (9/8) menyelenggarakan selamatan di kantor setempat. Sebelum dibacakan doa khusus di pimpin Kiai Ali Imron, keluarga besar KPU melakukan ziarah ke makam Sultan Fatah di komplek makam raja-raja Kaultanan Demak Bintoro satu lokasi dengan Masjid ‘Soko Tatal’ Agung, dan ke makam Sunan Kalijaga di Kadilangu.

Sebagaimana dijadwalkan, Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Demak Tahun 2011 akan dilaksanakan pada hari Minggu Pon tanggal 6 Maret 2011. Tahapan persiapan dengan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dilakukan pengumuman pendaftarannya pada pertengahan Agustus 2010 ini. Sehubungan hal tersebut, jajaran KPU telah membekali dirinya dengan kesiapan yang prima. Penataan kantor dibenahi dan halamannya dipasangi bendera-bendera partai politik sebagai pengusul bakal pasangan calon. (mac)

==================================================

Rapat Koordinasi Persiapan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

3 Agustus 2010, 18:17
Diarsipkan di bawah: 3.Berita Foto

Demak, Selasa (3/8)  KPU Kabupaten Demak beserta Muspida Kabupaten Demak melakukan rapat  koordinasi membahas persiapan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah 2011 di ruang kerja bupati  (pic:dms).

=====================================================

Bintek Penyusunan Pedoman Teknis Penatausahaan Pengelola Belanja Hibah

27 Juli 2010, 17:43
Diarsipkan di bawah: 3.Berita Foto

Guna terselenggaranya penatausahaan yang baik dan benar dalam Pemilukada Demak 2011, pada hari Selasa (27/7)  KPU Kabupaten Demak menerima “Bintek Penyusunan Pedoman Teknis Penatausahaan Pengelola Belanja Hibah” oleh Inspektorat Kabupaten Demak (pic:dms)

======================================================

TAHAPAN PEMILU BUPATI DAN WAKIL BUPATI DEMAK TAHUN 2011 DITETAPKAN

15 Juli 2010, 02:35
Diarsipkan di bawah: 2.Berita KPU

DEMAK, Sehari setelah mendapatkan masukan dari stakeholder dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Demak periode 2011 – 2016 (13/7). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak telah menetapkan keputusan 01-KWK/Kpts/KPU-Kab/012.329254/2010 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Demak tahun 2011 dan 02-KWK/Kpts/KPU-Kab/012.329254/2010 tentang Penetapan Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Demak tahun 2011. (Div.SOS)

(download) Salinan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilukada Demak tahun 2011.

===============================================================

KPU Demak telorkan dua keputusan pemilukada

15 Juli 2010, 02:34
Diarsipkan di bawah: 2.Berita KPU

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak, Rabu 14 Juli 2010 telah ‘menelurkan’ 2 (dua) buah keputusan berkaitan dengan penyelenggaraan pemilukada 2011. Demikian dikemukakan Ketua KPU Kabupaten Demak Machmud Suwandi kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Kamis (15/7) kemarin.
Keputusan KPU Kabupaten Demak tersebut (teks/naskah salinan keputusan selengkapnya dapat dilihat di blog KPU Demak-red), adalah; keputusan tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Demak Tahun 2011, dan penetapan Hari dan Tanggal pelaksanaan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Demak 2011.
“Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Demak 2011, jatuh pada hari Minggu tanggal 6 Maret 2011. Tahapan penyelenggaraannya dimulai pembentukan panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada 15 Agustus 2010. Selanjutnya dilakukan pemutakhiran data pemilih pada 7 September, satu hari setelah KPU menerima Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil’, terang Machmud.
Seterimanya DP4, lanjut Machmud, KPU/PPK dan PPS langsung menyusun bahan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) melakukan pencocokan dan penelitian bahan DPS dengan cara mengunjungi rumah ke rumah penduduk di wilayah RT/RWnya masing-masing.
Pengumuman dan pendaftaran pasangan calon (paslon) dilaksanakan pada 25 Desember 2010, dan kepastian jumlah paslon serta nama-namanya baru di putuskan 24 Januari 2011. Selanjutnya disusun jadwal kampanye, dan Minggu 6 Maret dilaksanakan pencoblosan. (mac)

===============================================================

Penyampaian Informasi Rancangan Tahapan Pemilukada Demak 2011

13 Juli 2010, 06:17
Diarsipkan di bawah: 3.Berita Foto

UNTUK mengakomodasi aspirasi masyarakat mengenai tahapan PEMILUKADA Kab. Demak Tahun 2011, Selasa (13/7)  KPU Kabupaten Demak menyelenggarakan Penyampaian Informasi Rancangan Tahapan Pemilukada Kabupaten Demak Tahun 2011 kepada stakeholder terkait di kantor KPU Demak Jl. Kyai Turmudzi No. 1 Demak (pic:dms). Melihat foto selanjutnya>>

===============================================================

KPU DICECAR MASALAH DPT DAN PENCALONAN

13 Juli 2010, 06:16
Diarsipkan di bawah: 2.Berita KPU

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak, Selasa (13/7) lalu, dicecar pertanyaan-pertanyaan seputar masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan pencalonan pada penyelenggaraan Pemilu Bupati-Wakil Bupati Demak 2011 oleh pimpinan partai politik (parpol) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta organisasi kemasyarakatan (Ormas) setempat. Pertanyaan tersebut dilontarkan semata-mata demi kelancaran dan suksesnya penyelenggaraan pemilu Bupati-Wakil Bupati Demak pada Minggu Pon, tanggal 6 Maret 2011 mendatang.

“Jangan sampai masalah DPT dan pencalonan ini menjadi titik lemah dan menciderai penyelenggaraan Pemilu Bupati-Wakil Bupati Demak 2011 mendatang.’, demikian dilontarkan Staf Ahli Bupati H Ahmad Nur Wahyudi, MH, Ketua DPC Partai Gerindra Drs. M. Khumaidi, Kepala Sekretariat DPC PPP H. Dul Hamid, dan Wakil Ketua MUI Drs H Ahmad Rowi, MH secara bergantian dalam Sosialisasi Infoermasi Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Bupati-Wakil Bupati Demak tahun 2011, di ruang pertemuan kantor KPU setempat.

Selain hal tersebut di atas, juga masalah dasar hukum penyelenggaraan pilbup, netralitas penyelenggara KPU, PPK, PPS, PPDP dan KPPS, serta sosialisasi. Namun semua pertanyaan tersebut dijawab tuntas oleh anggota Komisioner Moh. Asroni, SH, Mahmudi, SAg, MFilI, Ngaijan SE, dan Jessi Tri Joeni, STr, MM, sehingga tidak terdapat setitik pun ganjalan/masalah yang tertinggal di benak para peserta sosialisasi.

Sebagaimana telah diwacanakan, Pemilu Bupati-Wakil Bupati Demak Tahun 2011 akan diselenggarakan pada Minggu Pon tanggal 6 Maret 2011. Tahapan persiapannya akan dimulai pertengahan Agustus dengan pembentuk badan penyelenggara PPK dan PPS, yang dilanjutkan pemutakhiran (pencocokan dan penelitian) data pemilih. Kemudian pencalonannya dilaksanakan pada Oktober – Desember 2010. Dalam rangka untuk memberikan informasi dan kejelasan penyelenggaraan pemilu Bupati-Wakil Bupati Demak tersebut, KPU mengadakan rapat sosialisasi informasi tahabap, program dan jadwal pelaksanaan dengan mengundang stekholder; desk pilkada, DPRD, pimpinan parpol, ormas dan LSM,serta kepala dinas/instansi terkait.

“Pemilu Bupati-Wakil Bupati Demak Tahun 2011 ini adalah gawe masyarakat Demak . Oleh karenanya, marilah kita sukseskan bersama dengan saling mendukung dan mencermati bareng-bareng pelaksanaannya. Pengawasan terhadap penyelenggara dan peserta jangan hanya dibebankan kepada KPU dan Panwaslu atau PPL saja, tetapi oleh kita semua saling mengingatkan dan mengawasi, serta menyosialisasikannya di lingkungan masing-masing’, pinta Machmud Suwandi, Ketua KPU Kabupaten Demak. (mac)

===============================================================

Agenda KPU Kabupaten Demak – Selasa 13 Juli 2010

12 Juli 2010, 03:52
Diarsipkan di bawah: 4.Sosialisasi

Hari: Selasa

Tanggal: 13 Juli 2010

Waktu: Pukul 09.00 WIB s/d selesai

Tempat: Ruang Pertemuan Kantor KPU Kabupaten Demak

Acara: Informasi Rancangan Tahapan Pemilukada Kab. Demak Tahun 2011

Info Detal:

Call Center KPU Demak 0291.681753

===============================================================

MENANTI PERAN PEMANTAU PEMILUKADA DEMAK 2011

2 Juli 2010, 04:09
Diarsipkan di bawah: 2.Berita KPU

PENYELESAIAN berbagai krisis dan persoalan di daerah membutuhkan adanya suatu pemerintahan yang memperoleh legitimasi rakyat, dipercaya dan berwibawa untuk bisa mengatasinya, sedangkan untuk memperoleh pemerintahan yang demikian itu, tak bisa lain harus melalui Pemilu, baik untuk memilih anggota parlemen, DPD, presiden maupun kepala daerah.

Namun Pemilu dalam level apapun, khususnya Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) baru dapat membuahkan hasil yang diterima rakyat, jika pemilu itu betul-betul dilaksanakan dengan prinsip langsung, umum, bebas dan rahasia (LUBER) serta jujur dan adil (JURDIL). Untuk memenuhi prinsip itu, penyelenggara Pemilukada tentu perlu di pantau oleh segenap elemen masyarakat.

Bila berkaca pada penyelenggaraan Pemilukada tahun 2010 sebanyak 244 Provinsi dan Kabupaten yang menyelenggara Pemilukada dan di Jawa Tengah sebanyak 17 Kabupaten/Kota, ada beberapa catatan tentang sepinya Pemantau Pemilukada.

Berkenaan dengan proses penyelenggaraan Pemilukada Demak yang LUBER dan JURDIL, menanti peran serta organisasi pemantau dalam negeri, lembaga pendidikan tinggi, lembaga riset atau institusi akademik dari dalam negari untuk menjadi Pemantau dalam penyelenggaraan Pemilukada Demak tahun 2011.

Pertama, persyaratan bersifat independen dan harus mempunyai sumber dana yang jelas serta harus mendapatkan akreditasi dari KPU Kabupaten. Kedua, pemantau Pemilu harus mempunyai tujuan sesuai dengan asas Pemilu yang demokratik. Ketiga, pemantau dari LSM harus mempunyai ketrampilan dan pengalaman dalam bidang pemantau dan memperoleh visa sebagai pemantau. Keempat, pemantau berkewajiban mentaati dan mematuhi segala perundang-undangan yang telah ditetapkan.

Adapun kode etik yang harus diperhatikan pemantau Pemilukada dalam melaksanakan pemantauan adalah (1) non partisan dan netral, (2) tanpa kekerasan (non violence), (3) menghormati peraturan perundang-undangan, (4) kesukarelaan, (5) integritas, (6) kejujusan, (7) obyektif, (8) Kooperatif, (9) transparan, (10) kerahasiaan, (11) kemandirian, (12) komprehensif dan relevan.

======================================================

KPU Demak hematkan anggaran Rp 5 miliar

29 Juni 2010, 02:25
Diarsipkan di bawah: 2.Berita KPU

MESKIPUN belum mulai melaksanakan tahapan pemilu Bupati dan Wakil Bupati Demak 2011, namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak telah melakukan efesiensi dan penghematan anggaran sebesar Rp 5 miliar. Demikian dikemukakan Ketua KPU Kabupaten Demak Machmud Suwandi, S.Ag, MH, kepada para wartawan media cetak dan elektronik di ruang kerjanya, Senin (28/6).

Penghematan anggaran sebesar tersebut dilakukan dengan cara mengurangi jumlah TPS dan petugas KPPS dari penyelenggaraan pemilu legislatif 2009 lalu, masing-masing sebanyak 889 TPS dan 12.313 petugas KPPS sehingga pada penyelenggaraan pemilihan umum Bupati-Wakil Bupati Demak Tahun 2011 jumlah TPS se-kabupaten hanya 1.706 buah dan petugas KPPS hanya 11.942 orang.

“Seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk/pemilih pada pemilu Bupati-Wakil Bupati Demak tahun 2011 ini, logikanya jumlah TPS dan petugas KPPS juga bertambah atau minimal sama dengan jumlah TPS dan petugas KPPS pada penyelenggaraan pemilu legislatif tahun 2009 lalu. Tetapi mengingat berbagai pertimbangan, di antaranya juga karena PAD (Pendapatan Asli Daerah) dan kemampuan pemerintah (Kabupaten Demak-red) masih rendah dibanding kabupaten/kota lain di Jawa Tengah, kami melakukan efisiensi dan pengiritan anggaran secara maksimal tanpa menabrak atau melanggar aturan yang ada”, tutur Machmud.

Efisiensi dan penghematan anggaran tersebut, lanjut Machmud,  dilakukan dengan cara memaksimalkan jumlah pemilih dalam TPS, sehingga mengakibatkan berkurangnya jumlah TPS dalam satu desa dan petugas KPPS, berikut logistik dan honorarium yang menyertainya.

Sebagaimana direncanakan, pemilu Bupati-Wakil Bupati Demak tahun 2011 diwacanakan diselenggarakan pada hari Ahad/Minggu Pon tanggal 6 Maret, dengan estimasi anggaran sebesar Rp 20 miliar untuk dua putaran atau Rp 13,6 miliar untuk satu putaran. Besaran anggaran tersebut digunakan untuk membayar honoraium dan lembur para penyelenggara (PPK, PPS, PPDP dan KPPS) dan untuk belanja/pengadaan barang/jasa (pencetakan surat suara, buku panduan penyelenggaraan pemilu Bupati-Wakil Bupati Demak tahun 2011, pengadaan formulir, penyiapan TPS, pengiriman/pengangkutan logistic, dll).

Efektif & efesien

Selain berharap pemilu Bupati-Wakil Bupati Demak berlangsung satu putaran sehingga anggaran penyelenggaraan untuk putaran kedua sebesar Rp 6,5 miliar tidak jadi digunakan dan dapat dikembalikan ke pemerintah, KPU juga menerapkan prinsip efiensi anggaran pada tahapan pelaksanaannya.

“Prinsipnya, dalam pengadaan barang/jasa keperluan pemilukada ini kami akan menggunakan atau memilih tarif yang termurah. Termasuk mengurangi frekuensi pemasangan iklan di media massa. Dalam menyosialisasikan kegiatan pemilu Bupati-Wakil Bupati Demak ini, kami akan mencari solusi yang paling efektif dan efesien di masyarakat”, jelasnya. (mac)

 

======================================================

KPU KEBUT DRAFF KEPUTUSAN PENYELENGGARAAN PILBUP DEMAK

10 Juni 2010, 06:36
Diarsipkan di bawah: 2.Berita KPU

SETELAH merampungkan pembuatan rancangan tahapan dan anggaran Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Demak 2011, selama dua bulan terakhir ini hingga Juli 2010 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak disibukkan dengan kegiatan pembuatan draff keputusan-keputusan terkait dengan penyelenggaraan pemilihan bupati-wakil bupati periode 2011-2016.

Draff keputusan KPU Kabupaten Demak tersebut, meliputi; pembentukan dan tata kerja PPK/PPS/PPDP dan KPPS, pedoman teknis pemutakhiran data pemilih, pencalonan bupati dan wakil bupati, sosialisasi dan tatacara kampanye pemilu bupati dan wakil bupati.

Anggota KPU Kabupaten Demak Divisi Hukum dan Pengawasan Moh. Asroni, SH selaku koordinator pembahasan draff keputusan, menyatakan keputusan-keputusan tentang penyelenggaraan Pemilu Bupati-Wakil Bupati Demak 2011 mencapai 33 buah. Masing-masing keputusan berisi 25-75 halaman keputusan dan lampiran-lampirannya, termasuk contoh lembar blangko dan formulir-formulir yang digunakan dalam penyelenggaraan pemilu tersebut.

“Masing-masing keputusan kami targetkan dua hari rampung, kemudian kami konsultasikan kepada KPU Provinsi sehingga pada saat pleno keputusan nanti semuanya berjalan lancar.”, tutur Asroni.

Agenda pemerintah, Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Demak Tahun 2011 harus sudah terselenggara dua bulan sebelum berakhirnya Akhir Masa Jabatan (AMJ) Bupati-Wakil Bupati Demak 2006-2011 yang jatuh pada awal Mei. Maka coblosan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Demak 2011 dijadwalkan tanggal 6 Maret. Untuk pelaksanaan coblosan pada hari Minggu Pon tersebut, KPU harus merencanakan persiapan dan tahapan-tahapannya tujuh bulan sebelumnya.

Diakui oleh Ketua KPU Kabupaten Demak Machmud Suwandi, S.Ag, MH, bahwa penyusunan draff keputusan-keputusan penyelenggaraan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Demak tahun 2011 ini berkesan mengebut, karena selama ini pihaknya masih menunggu regulasi undang-undang dan atau peraturan-peraturan pemilukada terbaru.

“Sebenarnya persiapan telah kami dilakukan jauh-jauh hari, dengan selalu mengikuti perkembangan KPU-KPU lain yang sedang menyelenggarakan pemilukadanya. Namun secara intensif pembahasan draff keputusan, baru dilakukan dua bulan menjelang persiapan tahapan.”, jelas Machmud.

Secara garis besar, tahapan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Demak tahun 2011 tersebut dimulai Juli dengan penyusunan rancangan keputusan-keputusan, dan Agustus dengan pembentukan PPK dan PPS, kemudian September dilakukan pemutakhiran data pemilih.

Pengumuman pendaftaran bakal calon perseorangan pada Oktober, dan pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Demak 2011-2016 dilakukan Desember. Berikutnya kampanye paslon akhir Januari hingga pertengahan Februari 2011, dan pemungutan suara dengan cara mencoblos dilaksanakan 6 Maret. (mac)

======================================================

DISCLAIMER, APA ITU?

9 Juni 2010, 08:28
Diarsipkan di bawah: 1.Artikel (Opini)

Oleh:
Machmud Suwandi, S.Ag, MH
Komisioner KPU Kabupaten Demak

DISCLAIMER, kata ini menjadi terkenal di jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jawa Tengah khususnya, sejak 15 Mei 2010 lalu. Tepatnya, semenjak kata tersebut dilontarkan oleh Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Drs. Suripto Bambang Setyadi, M.Si dalam sambutannya pada Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Program dan Rencana Kerja Tahun 2011 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah di Hotel Muria Semarang.

Bukan lantaran disclaimer itu merupakan kata atau istilah baru. Bukan pula karena disclaimer itu kata asing. Akan tetapi, karena kata itu menjadi ‘kunci jawaban’ atas janji-janji petinggi KPU yang meresahkan teman-teman anggota KPU Kabupaten/Kota selama ini. Dengan hanya satu kata tersebut, perdebatan dan diskusi panjang tentang YA-TIDAK-nya kepastian adanya perbaikan kesejahteraan (baca: kenaikan) uang kehormatan anggota KPU menjadi jelas.

Dengan satu kata kunci tersebut, jawaban: positif ya atau positif tidak menjadi terang. Ini semua tergantung dan berpulang kepada lembaga KPU itu sendiri. Positif ya, ada kenaikan honorarium (maksudnya uang kehormatan) anggota komisioner dan positif akan direalisasikan pemerintah, manakala angka raport KPU sudah dapat berubah dari angka merah menjadi angka hitam atau biru. Positif tidak, akan ada kenaikan honorarium, manakala nilai angka ‘kerja’ KPU dalam buku raportnya masih tetap berwarna abang branang alias masih terjadi disclaimer seperti sekarang ini.

Sehingga, meskipun uang kehormatan komisioner kabupaten/kota sejak 8 (delapan) tahun silam tidak pernah berubah, yaitu sebesar Rp 3.000.000 atau Rp 4.000.000 per bulan (dipotong 5-15%), tidak satu pasal pun peraturan atau keputusan kementerian keuangan bisa merubah angka tersebut. Meskipun dengan cara menghiba bahwa harga barang kebutuhan hidup sudah bergeser membubung dan jajaran pegawai (sekretariat KPU) serta instansi lainnya sudah menerima kenaikan gaji 5-15% sejak Januari 2010 lalu. Jadi kuncinya, sekali lagi dari perubahan rapor KPU itu sendiri dari warna merah menjadi hitam.

Di mana letak disclaimer?

Agak sulit dicari memang, di mana letak disclaimernya KPU tersebut. Karena, pada penyelenggaraan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden Tahun 2009 lalu, KPU telah nyata-nyata berhasil mendudukkan para legislatif di tingkat kabupaten kota hingga pusat (Senayan-red) termasuk anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)nya.

Demikian pula Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2009-2014 pun telah dilantik tanpa adanya komplain ‘ngotot’ dari pasangan calon (paslon) yang kalah. Pemerintah pun telah mengakui kesuksesan kerja keras lembaga lima tahunan tersebut.

Selain telah dilantiknya para anggota legislatif (termasuk anggota Dewan Perwakilan Daerah) dan Presiden-Wakil Presiden RI hasil Pemilu 2009 tersebut di atas, indikator kesuksesan kedua pemilu itu dapat dilihat dengan tidak adanya gugatan yang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI). Pertanyaan yang muncul sekarang, kalau hasil produk KPU sudah dapat diterima oleh masyarakat dan dinilai legitimate, mengapa justru produsennya (KPU) masih dikatakan disclaimer? Di mana letak disclaimernya KPU tersebut?

Ini adalah suatu keajaiban yang aneh. Suatu keajaiban yang sulit dinalar oleh logika siapa pun. Kalau KPU dikatakan disclaimer karena telah menghambur-hamburkan uang rakyat, di antaranya untuk TI (Teknologi Informasi) yang dianggap gagal lantaran putus di tengah jalan karena tidak seluruh perolehan suara pemilu legislatif berhasil dikumpulkan masuk cepat, menandingi hitung cepat lembaga lain, maka perlu ditelusuri lagi kasusnya di mana penyebab kemandegan atau kemacetan itu terjadi. Toh anggaran sudah dikembalikan karena tidak jadi dipakai habis.

Kalau disclaimer KPU terletak di DPT (Daftar Pemilih Tetap) yang amburadul dan selalu berubah-ubah, masih ada tentara dan polisi masuk dalam DPT, maka perlu juga ditelusuri dimana trouble-nya sistem yang digunakan tersebut. Toh MK pun telah dapat memahami kesulitan KPU dalam pemutakhiran data pemilih tersebut. Lalu di mana letak disclaimer KPU tersebut ?

Gara-gara telat laporan?

Kalau soal laporan penyelenggaraan pemilu yang telat sampai pada pemerintah, bukankah aturan mainnya dapat ditelusuri kembali mengapa sampai dapat telat seperti itu. Bukan dengan cara digebyah uyah (digenerasilir), lalu memvonis kinerja KPU disclaimer dan komisioner KPU wajib dijatuhi ‘hukuman’ dengan dipecat (di-PHK sebelum masa baktinya habis), serta tidak berhak menerima kenaikan uang kehormatannya.

Kalau hanya soal terlambatnya laporan hasil pemilu, mestinya sekjen bisa menegur bawahannya. Artinya, jajaran Pegawai (PNS) KPU pun harus ikut bertanggungjawab karena soal lapor melapor (berkait dengan bidang administrasi) tersebut adalah merupakan bagian kegiatan dari kinerja sekretariat. Sudah semestinya dan seharusnya sekretaris melaporkan pelaporan-pelaporan tersebut, bukan justru membebankannya kepada komisioner, yang jumlahnya hanya 5 (lima) orang dan kadangkala komputer pun tidak disediakan lengkap untuk mereka.

Di sini diperlukan kearifan dalam penyikapan. Marilah sama-sama bercermin dengan kejujuran dan keadilan yang dibangun dengan manajemen yang sehat. Jangan hanya mencari enak dan benarnya sendiri mengabaikan kepentingan orang/pihak lain. Sebenarnya, sudah sejauh manakah sekretaris/sekretariat menjalankan fungsinya dalam memfasilitasi komisionernya? Sudah benarkah managemen yang dijalankan sekretaris/sekretariat dalam memfasilitasi komisionernya? Kalau masih belum sesuai, mari kita perbaiki bersama sistem dan managemennya. Jangan buru-buru menyalahkan orang lain tanpa introspeksi atas kesalahan diri. Karena jika itu berlanjut, maka bisa juga terjadi buruk muka cermin di belah.

Korban politik ?

Keberadaan lembaga KPU ini sebenarnya adalah hasil ‘kesepakatan’ elite politik. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Bukan hanya kelembagaannya yang telah ditetapkan, namun juga tata cara, jenis pekerjaan dan bahan-bahan yang harus dikerjakannya pun sudah ditetapkan oleh undang-undang. Sehingga boleh tidak boleh, dan mau tidak mau KPU ini harus melaksanakan tugas dari sang boss. KPU ibaratnya sebagai tenaga buruh (pekerja) dan partai sebagai sang boss (majikan). Maksudnya, KPU itu hanya bekerja untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang diperintahkan oleh partai politik selaku sang majikan.

Adapun pekerjaan yang diberikan kepada buruh itu melampaui undang-undang atau tidak, sang majikan pura-pura tidak tahu. Yang penting, apapun pekerjaan yang dia (boss) perintahkan, buruh harus melaksanakannya tanpa banyak omong.

Dalam melaksanakan pekerjaan tersebut, sang buruh tidak boleh menggunakan alat atau sarana prasarana yang tidak direkomendasikan oleh sang majikan. Soal DPT misalnya, KPU harus menggunakan daftar pemilih dari pemerintah (disdukcapil), yang disdukcapil sendiri sebenarnya tidak meyakini kevalidan datanya. Akibatnya, setelah terjadi permasalahan di lapangan, KPU yang dijadikan bulan-bulanan kesalahan dan kemarahan peserta pemilu. KPU dikatakan tidak becus ngurus DPT, penyusunan DPT yang amburadul, orang sudah mati masih dicatat, dan anak kurang umur pun sudah dimasukkan DPT, dll.

Ketika melakukan pemutakhiran data pemilih pun, KPU masih dikata-katakan tidak serius dan berpihak pada suatu kepentingan sehingga masih ada tentara dan polisi yang tercantum dalam DPTnya. Padahal sesungguhnya, mereka pun mengetahui persis, bahwa Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) itu diumumkan di tempat-tempat strategis untuk dicermati bersama-sama. Mengapa mereka itu tidak komplain saat itu juga? Mengapa baru setelah partainya kalah dan calegnya tidak jadi, mereka baru berkoar-koar menyalah-nyalahkan KPU?

Demikian pula halnya dalam pemungutan dan penghitungan suara, KPU masih dituding melakukan penggelembungan dan atau pengempisan suara. Padahal sesungguhnya, mereka (parpol) juga hadir sendiri sebagai saksi di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Akan tetapi, mengapa baru menggugatnya di MK setelah calonya tidak duduk di kursi DPR? Mengapa tidak dulu-dulu, sebelum KPU menetapkan perolehan suara?

Dalam perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan atau Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) pun sesungguhnya KPU sudah bertindak netral, dengan memenuhi syarat berdasarkan rekomendasi peraturan dan perundang-undangan. Keberadaan mereka pun jauh-jauh hari sudah diketahuinya. Tetapi mengapa baru dipersoalkan saat pelaksanaan pemungutan suara?

Ketika KPU ‘dipaksa’ untuk melaksanakan materi undang-undang yang kemudian ‘dianulir’ oleh MK (tentang caleg jadi berdasarkan perolehan suara terbanyak). KPU juga dikata-katai tidak profesional dan tidak proporsional dalam pembagian kursi anggota legislatif. KPU itu dibentuk oleh undang-undang yang mereka bikin, tetapi mereka tetap tidak dapat menerima hasil kerja kerasnya. Masih dihujat-hujat, dan dikata-katain yang tidak-tidak. Sungguh, KPU itu sebenarnya adalah korban. Korban dari suatu sistem politik yang tidak edukatif, yang sampai hati pula tidak memberikan uang kehormatan yang pantas dan patut kepada keluarganya.

KPU ideal ?

Mengingat beratnya beban tugas yang harus dipanggulnya, idealnya keanggotaan KPU tersebut direkrut dari lulusan sarjana dari fakultas politik jurusan pemilu. Tetapi mana ada universitas dan perguruan tinggi di negeri ini yang berani membuka fakultas politik dan jurusan kepemiluan? Oleh karena tidak ada universitas/perguruan tinggi yang berani membuka fakultas politik jurusan kepemiluan, maka undang-undang pun hanya mensyaratkan calon anggota KPU serendah-rendahnya berijazah Sarjana Srata Satu (S-1). Resikonya, ya, tentu pelamarnya dari berbagai jurusan dan latar belakang yang beragam.

Sudah tahu begitu, ironisnya setelah mereka diterima sebagai anggota KPU, lembaga penyelenggara pemilu ini tidak pernah memberikan pembekalan tentang kepemiluan kepada anggota KPU tersebut. Sehingga mereka yang berlatar belakang teknik, ekonomi, hukum, sosial, bahkan sarjana agama pun harus belajar sendiri untuk bisa menyesuaikan tugas barunya tersebut.

Di lembaga penyelenggara pemilu ini, urusan keuangan dan administrasi memang diserahkan sepenuhnya kepada Sekretaris KPU, yaitu pegawai negeri sipil (PNS) yang telah memenuhi syarat kepangkatannya. Sedangkan urusan kebijakan, menjadi kewenangan komisioner. Meskipun undang-undang telah mengaturnya begitu, namun tidak urung masih terjadi perbedaan persepsi juga dalam pelaksanaan di lapangan.

Rasa iri dan cemburu masih saja terjadi antara kedua bagian kelembagaan tersebut. Sekretaris/sekretariat yang merasa ‘lebih pintar’ karena telah bekerja sekian tahun, tiba-tiba ‘gaji’nya disalip oleh komisioner, orang yang baru bekerja 0 (nol) tahun di kantornya. Demikian juga komisioner (yang berasal dari LSM atau non PNS), oleh karena merasa dirinya sebagai ‘pimpinan’, mereka tidak dapat pula menerima ‘perlakuan/pelecehan’ dari sekretaris/sekretariat yang notabene posisinya di bawah ‘kekuasaan’nya.

Kalau kesenjangan ini tidak segera ‘ditengahi’ buntutnya tentu akan berakibat fatal, karena masing-masing tentu akan bersekukuh dengan kebenaran pendiriannya. Ke depan, sekretaris/sekretariat KPU hendaknya juga di-tes keloyalan dan dedikasinya terhadap kerja di KPU yang sarat konflik kepentingan ini, agar sekretaris/sekretariat KPU juga punya tanggung jawab besar terhadap kelancaran tugas KPU sehingga tidak arogansi dan tidak membiarkan komisioner mengentaskan dirinya dari lembah lumpur disclaimer. Semoga! (*)

======================================================

Pilbup Demak 6 Maret 2011 dianggarkan Rp 20 Miliar

4 Juni 2010, 04:18
Diarsipkan di bawah: 2.Berita KPU

COBLOSAN atau Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Demak 2011, dijadwalkan pelaksanaannya pada Minggu Pon tanggal 6 Maret, dengan estimasi anggaran sebesar Rp 20.195.910.850 untuk dua putaran, atau hanya sebesar Rp 13.626.287.900 untuk satu putaran.

Demikian terungkap dalam rapat persiapan Pemilukada Demak 2011 di Ruang Asisten Pemerintahan Setda, setempat yang dipimpin Kabag Pemerintahan Drs Taufik Rifa’i, MSi, Rabu (2/6). Selain mengadirkan Ketua KPU Machmud Suwandi, S.Ag, MH dan keempat anggotanya sebagai narasumber penyelenggara pilbup, rapat juga dihadiri Sekretaris KPU Murtiningsih SSos, Kepala Bappeda Agus Hartono SH, MH, Inspektur Drs Tedjo Dipoyono, Bagian Hukum, Bagian Keuangan, Kantor Kesbangpol Linmas.

Menurut Agus Hartono, jumlah anggaran tersebut sudah disiapkan oleh APBD Kabupaten Demak dalam dua tahun anggaran, masing-masing sebesar Rp 5.835.503.600 untuk tahun anggaran 2010, dan sisanya pada tahun anggaran 2011. Mengingat PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kabupaten Demak kecil, sementara kebutuhan anggaran pemilukadanya cukup besar, maka KPU diminta untuk tetap melakukan pengiritan dengan mengefesiensikan anggaran yang tersedia.

Dijelaskan oleh Machmud Suwandi, tahapan persiapan Pilbup Demak 2011 akan dimulai Juli 2010 dengan penyusunan rancangan keputusan-keputusan. Selanjutnya berturut-turut hingga 5 Maret 2011 dengan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), serta Pendaftaran Pemantau dan sosialisasi.

Pencalonan perseorangan diumumkan Oktober 2010, dan pendaftaran pasangan calon (paslon) dijadwalkan sekitar Januari 2011, dilanjutkan kampanye pada minggu keempat Januari sampai Maret 2011.

“Mengingat ketatnya jadwal kegiatan dengan menggunakan dua tahun anggaran, maka kami sangat berharap penggunaan anggaran hibah Pilbup Demak 2011 tersebut berjalan lancar, aman, dan selamat. Maksudnya, lancar dalam pelaksanaan antar tahapan, aman terhindar dari pelanggaran administrasi maupun pidana, dan selamat dari tuntutan hukum pada pra-saat dan pasca penyelenggaraannya’, kata Machmud. (mac)

======================================================

STUDI BANDING, YES! PELESIRAN, NO!

31 Mei 2010, 01:53
Diarsipkan di bawah: 1.Artikel (Opini)

Oleh:
Machmud Suwandi, S.Ag, MH
Komisioner KPU Kabupaten Demak

MENGAPA kalau anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR, termasuk DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota) lebih-lebih yang bersama-sama, melakukan studi banding ke luar negeri, kota atau daerah lain selalu disambut masyarakat dengan cibiran sinis ? Apakah sesungguhnya kesalahan mereka itu sehingga dicibir seperti itu? Demikian pula ketika anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) ngangsu kawruh ke KPU kabupaten/kota lain juga mendapatkan sorotan serupa. Apakah kebijakan yang diambil itu ada yang salah? Di manakah kesalahannya tersebut?

Sebelum menghakiminya, sebaiknya kita cari makna dan arti yang tepat dari kata-kata; studi banding, piknik dan pelesir dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia. Studi artinya penelitian ilmiah; kajian, telaahan. Banding, berarti; persamaan; tara; imbangan. Studi banding, berarti; suatu kajian ilmiah dengan mencari imbangan dari kasus yang sama atau serupa di lain tempat.

Sedangkan kata piknik, berarti; bepergian ke suatu tempat di luar kota untuk bersenang-senang dengan membawa bekal makanan dsb; bertamasya. Sementera kata pelesir, atau berpelesir, berarti; bersenang-senang; mencari kesenangan (kesukaan dsb); berjalan-jalan untuk bersenang-senang; tamasya; berpesiar. Kata pelesiran, artinya; pergi berpelesir; senang berpelesir; tempat berpelisir.

Kalau dikaitkan dengan tugas seorang wakil rakyat (anggota DPR) atau seorang penyelenggara pemilihan umum (KPU) yang mencari upaya terbaik dalam tugasnya, istilah atau kata manakah yang paling tepat untuk dikenakan kepada pejabat-pejabat terhormat yang sedang menghadapi ‘kebuntuan’ di tempat kerja mereka tersebut?

Belajar ?

Perlu dimaklumi bahwa mereka itu terpilih (dalam pemilu dan atau seleksi) sebagai anggota dewan (dan juga KPU-red) bukan karena disebabkan oleh keahlian yang mereka kuasai. Tetapi, anggota legislatif itu terpilih oleh sebab suara dukungan yang mereka kumpulkan dalam pemilu, dan atau anggota KPU tersebut terpilih oleh sebab dari ‘kekayaan pengetahuan’ yang mereka miliki dalam ‘mensiasati’ problematika kepemiluan. Maka wajar kalau setelah terpilih sebagai anggota legislatif atau KPU, mereka masih gagap terhadap permasalahan yang mereka hadapi.

Oleh karena sudah ‘terlanjur’ mereka terpilih sebagai anggota legislatif dan KPU, mereka pun harus mau bekerja sesuai prosedur dan tata cara lembaga tersebut, meskipun tidak sesuai dengan ilmu yang mereka miliki, dan harus ‘dipaksa’ bekerja di luar bidang keilmuannya.

Karena tidak satu item pun persyaratan yang mewajibkan calon anggota legislatif dan anggota KPU menguasai bidang khusus pada lembaga yang bakal di tempatinya. Maka akibatnya, seorang insinyur, dokter, ekonom, ahli hukum, dan lain-lain, atau pun seorang sarjana agama harus membidangi tugas di luar disiplin ilmunya.

Untuk bisa melaksanakan tugas ‘di luar keahliannya’ itu dengan baik, maka anggota legislatif dan KPU harus mau belajar, dengan menambal ‘kekurangan’nya. Cara belajar yang paling praktis dan efektif bagi anggota legislatif dan KPU itu bukan kuliah lagi di lembaga perguruan tinggi khusus. Bukankah sampai saat ini belum ada universitas yang membuka fakultas atau jurusan ke-DPR-an dan ke-KPU-an, atau jurusan ke-Legislatif-an dan Ke-pemilu-an? Cara belajar praktis dan efektis bagi anggota DPR dan KPU baru tersebut adalah dengan studi banding. Dengan cara itulah, kekurangan pengetahuan ‘skill’ tersebut akan cepat didapat dan dikuasainya.

Opini kejam

Suatu fakta yang tidak dapat dibantah, bahwa ketika seorang insinyur (ahli tehnik) atau sarjana ekonomi masuk dalam komisi pemerintahan. Apa yang terjadi dan apa yang dilakukan mereka di sana? Begitu juga manakala seorang agamawan atau seorang dokter ditempatkan oleh fraksinya di komisi pembangunan atau bagian anggaran, apa yang harus mereka lakukan di komisi atau bagian anggaran itu?

Demikian pula halnya di lembaga komisi pemilihan umum. Bagaimana seorang sarjana transportasi, sarjana agama, sarjana filsafatm sarjana ekonomi atau sarjana peternakan harus bekerja untuk mensukseskan pemilu yang sudah di depan mata? Baru saja diangkat (belum sampai ada pembekalan) mereka sudah ‘dipaksa’ menandatangani DPT (Daftar Pemilih Tetap) dan DCT (Daftar Calon Anggota Legislatif Tetap). Bagaimana seandainya data hasil kerja pejabat KPU sebelumnya tersebut invalid (cacat) ? Siapakah yang harus ‘digantung’ dan bertanggung jawab di depan pengadilan?

Tantangan kerja yang sarat konflik dan beban kerja yang berat ini, rupanya tidak disadari penuh oleh orang-orang di luar anggota legislatif dan KPU, sehingga dengan entengnya mereka mengatakan bahwa studi banding yang dilakukan anggota wakil rakyat dan anggota KPU adalah identik dengan piknik dan pelesiran, jalan-jalan bersenang-senang untuk menghabiskan anggaran (uang rakyat). Sungguh kejam opini mereka ini. Na’ūżu billāhi min żālik!. (Machmud Suwandi)

=======================================================

Ngangsu kaweruh pada KPU ‘bermasalah’

27 Mei 2010, 04:00
Diarsipkan di bawah: 2.Berita KPU

UNTUK mengantipasi terjadinya gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) maupun Mahkamah Konstitusi (MK) oleh pasangan calon (paslon) bupati dan wakil pada pemilukada 2011, Rabu (26/5) lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak melakukan silaturahmi ngangsu kaweruh kepada KPU ‘bermasalah’ Kota Semarang, Kabupaten Boyolali, Kota Surakarta dan Kabupaten Rembang.
Di Semarang, komisioner dan sekerariat KPU Demak mendapatkan penjelasan tentang mekanisme penyerahan surat dukungan paslon perseorangan, di Boyolali tentang sosialisasi peraturan perundang-undangan, di Surakarta tentang managemen konflik, dan di Rembang tentang gerak cepat dan pemberdayakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terkait dengan pemilukada ulang.
“Kita harus mengambil keputusan cepat berkait dengan pemilu ulang agar tidak merubah tahapan pemilu bupati-wakil bupati di sini”, papar Muhammad Affan SE, Ketua KPU Kabupaten Rembang dalam penjelasannya.
Dituturkan oleh Ketua KPU Kabupaten Demak Machmud Suwandi, bahwa Pemilu Bupati-Wakil Bupati Demak akan digelar sekitar bulan Maret 2011, dengan tahapan persiapan akan dimulai dilaksanakan pada September 2010 mendatang. 33 partai politik peserta pemilu 2009 di Kota Wali ini, baik yang memperoleh kursi maupun tidak, memperoleh kesempatan sama untuk dapat mengajukan pasangan calon bupati-wakil bupatinya, secara sendirian ataupun dengan cara bergabung.
Pasangan calon (paslon) bupati-wakil bupati yang dapat mendaftarkan diri, sekurang-kurangnya memiliki 8 kursi DPRD atau telah memperoleh 15% dari suara sah pada pemilu 2009 lalu. Sedangkan paslon perseorangan, disyaratkan adanya dukungan pemilih sebanyak 3% (tiga prosen) dari jumlah penduduk Demak, yang sekarang ini sudah mencapai 1 (satu) juta jiwa lebih. Persyaratan lain sesuai peraturan dan perundangan yang telah dibakukan dalam peraturan-perundangan kepemilukadaan yang berlaku. (mac)

======================================================

SUARA TIDAK SAH

21 Mei 2010, 04:03
Diarsipkan di bawah: 1.Artikel (Opini)

Oleh:
Machmud Suwandi, S.Ag, MH
Komisioner KPU Kabupaten Demak

DALAM Kamus Besar Bahasa Indonesia, suara artinya; bunyi yang dikeluarkan dari mulut manusia (seperti pada waktu bercakap-cakap, menyanyi, tertawa, dan menangis); bunyi binatang, alat perkakas, dan sebagainya. Suara juga berarti; ucapan (perkataan); bunyi bahasa (bunyi ujar), dan atau sesuatu yang dianggap sebagai perkataan (untuk melahirkan pikiran, perasaan, dan sebagainya); pendapat; pernyataan (setuju atau tidak); atau dukungan (dalam pemilihan). Tidak sah (lawan kata sah) artinya; tidak dilakukan menurut hukum (undang-undang, peraturan) yang berlaku; batal (tentang agama); tidak berlaku: tidak diakui kebenarannya; tidak boleh dipercaya: diragukan (disangsikan); tidak benar; tidak asli; tidak autentik; tidak nyata dan tidak tentu: tidak pasti.

Suara tidak sah berarti; pendapat, pernyataan atau dukungan dalam pemilihan yang tidak dilakukan menurut hukum yang berlaku, atau dukungan dalam suatu pemilihan yang tidak berlaku. Yang dimaksud suara tidak sah dalam tulisan ini adalah dukungan yang tidak berlaku dalam penyelenggaraan pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota, serta dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2009 lalu. Lebih khusus lagi, yang dimaksud suara tidak sah dalam tulisan tersebut adalah surat suara yang dinyatakan tidak sah dalam Pemilu 2009 tersebut.

Surat suara yang dikategorikan sebagai surat suara tidak sah dalam pelaksanaan Pemilu Tahun 2009, ialah: surat suara yang tidak ditandatangani oleh Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS); penandaan pilihan di luar kolom nomor/nama partai, dan atau nomor/nama calon; penandaan pilihan dengan tanda selain yang telah diatur komisi pemilihan umum (KPU); penandaan pilihan dengan alat selain yang dipergunakan dalam pemilu legislatif/presiden; penandaan pilihan lebih dari satu tanda pilihan; penandaan pilihan lebih dari satu partai/calon pilihan; memberi tambahan gambar, coretan, grafir, kode, tulisan, dan atau tanda khusus pada surat suara, baik menggunakan alat yang disediakan maupun menempelkan gambar atau foto dari guntingan koran/majalah.

Terjadinya surat suara tidak sah dalam pelaksanaan Pemilu Tahun 2009, antara lain disebabkan oleh; ketidaktahuan pemilih dalam pemberian suara yang benar yaitu dalam menandai pada surat suara secara tidak benar akibat kurangnya sosialisasi tata cara penandaan atau tidak mendapatkan informasi yang lengkap tentang penandaan yang benar, dan atau terkendala oleh sempitnya kolom penandaan pada surat suara.

Dalam pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) mendatang, hendaknya Komisi Pemilihan Umum selaku penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Demak 2011 bekerja keras melakukan sosialisasi secara maksimal dengan meningkatkan volume sosialisasi dan memperbanyak frekuensi sosialisasi pertemuan dengan calon pemilih di perbagai tempat dan sasaran.

Demikian pula, untuk menyukseskan pesta demokrasi lima tahunan dalam memilih pemimpin yang amanah tersebut nanti, hendaknya masyarakat juga aktif mengikuti tahapan penyelenggaraan pilbup dengan seksama. Ikut mengawasi jalannya regulasi dan tahapan, serta ikut aktif mencermati daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih yang sering jadi masalah dalam tiap penyelenggaraan pemilu selama ini. (Machmud Suwandi)

======================================================

KPU Lembaga Unik dan Menarik

19 Mei 2010, 07:38
Diarsipkan di bawah: 1.Artikel (Opini)

Oleh:
Machmud Suwandi, S.Ag, MH
Komisioner KPU Kabupaten Demak

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga unik dan menarik. Lembaga yang sistem kerjanya berbeda dengan lembaga lain. Lembaga yang pola kerjanya mirip dengan lembaga ; partai politik, militer dan instansi pemerintah atau birokrasi. Disebut mirip lembaga partai politik, karena pola kerjanya tidak dibatasi oleh jam dan hari kerja, yaitu menggunakan hari kerja sepenuh waktu, artinya hari kerja KPU tidak mengenal hari libur. Dikatakan mirip lembaga militer, karena kelembagaan KPU hirarchis sehingga setiap tugas dari atas bersifat komando yang harus dilaksanakan dan tidak boleh ditawar/ditolak.

Meskipun demikian, dalam hal pekerjaan yang bersifat administratip, KPU menggunakan jam dan hari kerja seperti kantor pemerintah atau birokrasi. Yaitu dengan menggunakan jam kerja dan hari kerja seperti yang diberlakukan oleh kantor pemerintah setempat. Itulah keunikan lembaga yang mengurusi Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden-Wakil Presiden, dan Pemilu Kepala Daerah.

Menarik ?

Lembaga ini dilihat sangat menarik, karena kerjanya temporer dan anggaran besar. Oleh karenanya keberadaan lembaga ini menjadikan kecemburuan orang (tentu yang dimaksud adalah orang yang belum pernah merasakan bekerja di KPU-red) selalu penasaran dan berkeinginan menjadi anggota KPU.

Pekerjaan lembaga ini disebut temporer, karena dalam lima tahun masa periodisasi keanggotaan KPU-nya, lembaga ini hanya melakukan 4 (empat) kali menyelenggarakan pemilu, yaitu pekerjaan untuk; memilih anggota dewan (dan DPD-red), memilih presiden dan wakil presiden, memilih guberbur-wakil gubernur, dan memilih bupati-wakil bupati atau memilih walikota-wakil walikota. Disela-sela pemilu tersebut, praktis KPU tidak mempunyai pekerjaan alias tidur dan menerima gaji tetap.

Anggaran besar, karena sebagaimana ditulis besar-besar oleh media massa, bahwa anggaran untuk kegiatan pemilu jumlahnya mencapai miliaran bahkan triliunan rupiah. Lantaran kerja ringan dan anggaran besar itulah yang menjadikan siapa saja tergiur untuk bekerja di komisi pemilihan umum ini.

Dengan alasan tersebut di atas, wajarlah kalau ‘jabatan KPU’ menjadi rebutan orang. Wajar pula apabila beberapa hari kemudian yaitu setelah keanggotaan KPU terbentuk, para handai tolan mengatasnamakan lembaga kemasyarakatan atau alasan lain berdatangan menemui pimpinan lembaga tersebut sambil menyodorkan proposal permohonan sumbangan untuk kegiatan mereka. Bahkan tidak sedikit pula yang berterus terang minta syukuran.

Bukan hanya orang di luar KPU saja yang merasa cemburu, tetapi menjadi anggota KPU ini juga menarik minat staf KPU. Karena, hanya dengan modal ijazah sarjana dengan masa kerja 0 (nol) tahun, seseorang anggota KPU langsung mendapatkan gaji besar dan fasilitas banyak dari lembaga penyelenggara pemilu, melebihi gaji dan fasilitas yang diterima oleh staf/PNS yang telah lama mengabdi.

Realitanya ?

Tidaklah demikian kenyataan yang ada. Meskipun hanya penyelenggara pemilu 4 (empat) kali, tetapi hal-hal yang berkait dengan penyuksesan pemilu tersebut tetap harus dikerjakan dengan bekal yang tidak sedikit. Harus banyak refferensi, apalagi manakala regulasi kepemiluannya sangat banyak dan rumit seperti Pemilu 2009 lalu. Maka, boleh dikata siang-malam anggota KPU tidak pernah melihat keluarganya lantaran disibukkan oleh kegiatan yang sangat luar biasa padat dan banyak.

Sehingga tidak ada kamus istirahat atau tidur mendengkur pada diri anggota KPU. Belum lagi bagi anggota baru, yang pada pascaterpilih/terlantik tidak ada pembekalan khusus dari KPU. Bisa tidak bisa, ya harus belajar sendiri.

Maka ketika ada anggota yang punya inisiatif ngangsu kaweruh kepada KPU atau anggota incumbent, selalu dicurigai atau dianggap seperti study banding-nya anggota DPR, yaitu plesiran. Na’ūżu billāhi min żālik!

Berkait dengan anggaran besar, memang tidak dapat dipungkiri anggaran KPU itu besar. Akan tetapi anggaran itu sebenarnya bukan untuk kesejahteraan anggota KPU. Anggaran besar tersebut dikembalikan kepada masyarakat, yaitu untuk membayar honor petugas di lapangan, seperti; Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang jumlahnya memang sangat banyak, serta untuk kebutuhan pengadaan/pengangkutan logistic pemilu seperti pembuatan/perbaikan kotak suara, bilik suara, surat suara, peralatan penandaan, tinta, ballpoint, spidol dan formulir-formulir kelengkapan/kebutuhan penyelenggaraan pemilu lainnya.

Semua penggunaan anggaran selalu terkontrol dan dipertanggungjawabkan oleh pemerintah yaitu Sekretaris KPU selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Urusan lelang pengadaan barang, dan lain-lain juga menjadi kewenangan dan tanggung jawab sekretaris KPU, yang nota bene adalah PNS.

Sedangkan wewenang anggota KPU adalah hanyalah sebatas pengambil kebijakan belaka bukan melaksanakan anggaran. Jadi, seorang ketua KPU pun sesungguhnya juga tidak pernah mengetahui ujudnya uang. Maka adalah salah besar kalau ketua KPU memiliki kewenangan luar biasa, apalagi kewenangan dalam menggunakan anggaran yang tersedia.

Uang kehormatan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia sebesar Rp 4.000.000 dipotong 5-15 % untuk pajak, dan anggota sebesar Rp 3.000.000 dipotong 5-15 % untuk pajak. Besaran uang kehormatan ini sebesar ini adalah berlaku sejak KPU pertama dibentuk (tahun 2003) hingga sekarang (tahun 2010). Melihat besaran uang kehormatan yang diterima tiap bulan dengan volume pekerjaan yang padat, berat dan besar, serta beban tugas dan tanggung jawab anggota KPU seperti tersebut di atas, masih adakah orang yang berebut untuk menjadi anggota KPU? Selamat merenung! (Machmud Suwandi)

======================================================

GOLPUT DAN ANTISIPASINYA

19 Mei 2010, 07:34
Diarsipkan di bawah: 1.Artikel (Opini)

Oleh:
Machmud Suwandi, S.Ag, MH
Komisioner KPU Kabupaten Demak

GOLPUT atau Golongan Putih adalah orang-orang (warga negara) yang mempunyai hak suara tetapi tidak menggunakan hak pilihnya pada pemilihan umum (pemilu) karena berbagai alasan. Mereka menganggap pemilu adalah penyelenggaraan pemilihan umum bohong-bohongan, tidak demokratis, dan hanya untuk melanggengkan kekuasaan, serta hanya sarana untuk menghambur-hamburkan anggaran belanja negara saja.

Oleh karenanya, mereka menganggap pemilu tidak bermanfaat bagi masyarakat dan hasilnya tidak membawa kesejahteraan bagi bangsa Indonesia. Maka, mereka ini memutuskan untuk tidak datang ke tempat pemungutan suara (TPS) alias tidak mengikuti pemilu.

Sesungguhnya, bukan hanya mereka saja yang dinamakan golput. Akan tetapi orang-orang yang merasa kecewa terhadap pemimpin yang tidak amanah, yang bingung menyaksikan manuver/ulah pemimpin, yang muak terhadap perilaku politisi, yang ‘melakukan pemberontakan’ jiwa terhadap ketidakcocokan lingkungan, tidak ada kepercayaan terhadap calon, dan mereka yang memiliki sikap tidak berminat atau tidak menaruh perhatian terhadap orang lain kemudian merefleksikannya dengan tidak menggunakan hak pilihnya. Orang-orang tipe inipun dapat digolongkan sebagai golput.

Bahkan orang-orang yang memiliki sikap curiga, selalu menganggap politik itu kotor, semua politisi tak dapat dipercaya, rakyat selalu menjadi korban manipulasi partai dan penguasa, dan setiap rejim selalu dipimpin orang tak amanah sehingga cenderung hopeless, memiliki perasaan keterasingan dari kehidupan politik dan pemerintahan, selalu memandang segenap peraturan yang ada sebagai tidak adil dan hanya menguntungkan penguasa, memiliki perasaan kehilangan nilai dan orientasi hidup, tak bermotivasi untuk mengambil tindakan berarti karena hilangnya kepercayaan terhadap lembaga-lembaga politik yang ada. Kelompok ini pun juga digolongkan sebagai pengikut mazhab golput.

Agak berbeda dengan golongan yang berikut ini. Meskipun jenis masyarakat ini juga sama-sama tidak memberikan hak suaranya pada pesta demokrasi, tetapi ketidakhadiran mereka ke tempat-tempat pemungutan suara bukan karena kesengajaan melainkan karena keterpaksaan belaka.

Mereka ini, adalah mereka yang tidak datang melaksanakan pemilu karena disebabkan oleh; kegiatan kuliah/kerja di luar wilayah daerah pemilihannya, tidak mengetahui jadwal pemilihan, bingung memilih, tidak mendapatkan surat panggilan, tidak terdaftar di daftar pemilih karena kelalaian petugas atau masyarakat yang tidak aktif, yang menganggap mencari nafkah lebih penting dari pada hadir saat pemilu. Mereka ini tidak dapat dimasukkan dalam kategori golput, meskipun masyarakat ini juga tidak mempunyai kontribusi atau andil dalam `memilih` pemimpin negeri ini, karena juga sama-sama tidak memberikan hak suaranya pada pesta demokrasi tersebut. Golongan ini sering disebut sebagai golput tak aktif.

Benang basah

Untuk meniadakan golput pada setiap penyelenggaraan pemilu, adalah perbuatan yang tidak mudahm bahkan sangat sulit, sia-sia dan bak menegakkan benang basah. Untuk mencapai suatu tatanan dan kemauan yang ideal untuk semua orang (yang dapat memuaskan seluruh warga dan segenap komponen yang ada dalam satu negara-pen), selalu akan kandas di tengah jalan karena berbagai faktor yang datang dari dalam maupun luar diri orang.

 

Yang dapat dilakukan untuk membuat tatanan negara yang demokratis, hanyalah dengan upaya meminimalisasikan jumlah golput. Antara lain dengan; memperbaiki sistem pembentukan penyelenggara dan pengawas pemilu yang; mandiri, akuntabel, jujur, adil, kepastian hukum, tertib penyelenggaraan, kepentingan umum, keterbukaan, proporsional, profesional, efisien, dan efektif, mulai dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) di berbagai tingkatan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), serta dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di berbagai tingkatan, sampai dengan Petugas Pengawas Lapangan (PPL).

Pemilu harus mampu menyelesaikan persoalan bangsa dan memberikan harapan baru, lebih diorientasikan kepada kepentingan dan partisipasi aktif masyarakat tanpa terkecuali, lebih terbuka dan mampu merealisasi secara kongkret, dan bukan sebatas retorika penguasa tanpa ada fakta.

Prinsip pemilu adalah kebebasan, maka tidak ada ‘paksaan politik’ atau ‘wajib’ memilih partai tertentu. Pemilu adalah urusan dunia, dan harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Regulasi peraturan dan perundangan harus dibuat aspiratif dan akomodatif, dengan cara penandaan pilihan yang mudah dilakukan dan tidak membingungkan calon pemilih. Terbitnya peraturan-peraturan teknis pemilu harus dilakukan jauh-jauh hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara sehingga informasi kepemiluan dapat tersebar sampai di tingkat paling bawah.

Hal-hal yang tidak kalah pentingnya untuk diperhatikan dalam penyelenggaraan pemilu adalah, adanya tawaran pilihan (pemimpin/parpol) yang amanah (dapat dipercaya), yang tidak tercela (yaitu tidak hanya mementingkan diri dan kelompoknya), bertanggungjawab tentang apa yang menjadi kepemimpinannya, mencakup bertanggung jawab terhadap Allah SWT, diri sendiri, dan kepada yang dipimpin, serta menjaga kejujuran, mempunyai profesionalitas dan kemampuan dalam mengemban tugas dan fungsinya.

Pranata Modern

Harus diakui bahwa pemilu adalah pranata modern yang tidak dikenal dalam sejarah Islam. Kebanyakan ulama berpendapat bahwa dengan segala perangkat perundangan dan kelembagaannya, pemilu bisa dianggap sebagai mekanisme yang dekat untuk memenuhi prinsip-prinsip pemilihan pemimpin dalam pengalaman Islam. Oleh karena itu, sikap dan tindakan golput seharusnya tidak perlu dilakukan. Pilihan golput hendaknya dimaknai sebagai gerakan politik untuk mengoreksi pemerintahan. Bahwa demokrasi tidak melegalkan seseorang untuk tidak memilih melainkan membebaskan orang untuk menentukan pilihannya. Maka harus dipahami bahwa di era reformasi tindakan golput adalah tindakan tidak benar, dan ketika orang bertindak golput berarti mengkhianati demokrasi.

Walaupun golput tidak mempengaruhi legitimasi pemilu, tetapi keberadaannya bisa menciptakan citra rendahnya legitimasi pemerintah dan mendorong munculnya masyarakat yang antipati terhadap perkembangan politik yang dibangun dan mengancam nilai-nilai ideal demokrasi negara. Oleh karenanya, golput harus dikelola sebagai sistem pendidikan kritis rakyat dan bukan lagi untuk mengabdi pada kepentingan elit politik. Pendidikan kritis rakyat akan mengajarkan kepada warga negara, membela kepentingan dan hak warga negara. Karena itu, manakala sudah terpilih, kontrol atas mandat harus diambil oleh semua warga negara dengan nalar lintas partai dan lintas pilihan. (mac)

======================================================

Bupati Demak minta KPU mewaspadai DPT

Posted 10 Mei 2010
Diarsipkan di bawah: 2.Berita KPU

MASALAH Daftar Pemilih Tetap (DPT) merupakan masalah yang paling krusial dan selalu menjadi bidikan peserta pemilu, pasangan calon bupati/walikota dan pihak-pihak yang dirugikan untuk menggugat penyelenggara ke Mahkamah Konstitusi (MK). Oleh karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) hendaknya selalu mewaspadai masalah ini agar penyelenggaran pemilukada mendatang dapat berlangsung tertib, aman dan lancar, serta selamat dari jeratan hukum.

Demikian dikemukakan Bupati Demak Drs H Tafta Zani, MM dalam sambutan pembukaannya pada kegiatan Diseminasi Hasil Pemilu 2009 yang diselenggarakan KPU Kabupaten Demak Provinsi Jawa Tengah, di pendopo kabupaten setempat, Rabu (5/5). Kegiatan berlabel “Memperkuat Integritas dan Profesionalisme Menuju Terwujudnya Demokrasi Yang Berkualitas” tersebut, dihadiri sekitar 300 orang peserta dari berbagai elemen masyarakat; birokrat, LSM, ormas pemuda dan keagamaan, pimpinan parpol, tokoh masyarakat, pengurus Organisasi Intra Sekolah (OSIS) SMA/SMK/MA, santeri, dan wartawan.

“Apalagi di sini baru saja dilakukan sensus penduduk, mungkin saja terjadi perbedaan angka dalam penetapan pemilih. Sebab, bisa juga bukan penduduk Demak tercatat dalam sensus. Padahal dalam pemilukada, hanyalah penduduk kabupaten bersangkutan yang mempunyai hak pilih dengan dibuktikan adanya NIK (Nomor Induk Kependudukan-red)”, papar bupati.

Sebaliknya, lanjut bupati, bisa juga penduduk asli justru tidak memiliki NIK karena sesungguhnya penerbitan NIK tersebut berkaitan dengan keaktifan seseorang untuk mengurusnya. Meskipun penduduk asli dan tercatat sebagai penduduk setempat, tetapi bila yang bersangkutan tidak mengurus kependudukannya di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, maka ia tetap tidak memiliki NIK. Untuk itu perlu KPU pro aktif untuk menyosialisasikannya secara dini agar masalah DPT ini benar-benar menjadi valid. (mac)

 

=======================================================

Muchlasin: KPU Harus Sosialisasikan Peraturan Pilbup 2011

Posted 10 Mei 2010
Diarsipkan di bawah: 2.Berita KPU

UNTUK meningkatkan partisipasi pemilih pada Pemilu Bupati-Wakil Bupati (Pilbup) Demak 2011, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak harus secara dini dan terus menerus menyosialisasikan peraturan-peraturan pilbup, sehingga masyarakat (pemilih) benar-benar sadar akan hak dan kewajibannya untuk meyukseskan pelaksanaan Pilbup Demak 2011 mendatang.

Demikian dikemukakan Ketua DPRD Kabupaten Demak H Muchlasin, S.E, M.Si dalam makalahnya berjudul “Penguatan Demokrasi Di Level Lokal Melalui Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Kepala Daerah” pada acara Diseminasi Hasil Pemilu 2009 yang diselenggarakan KPU Kabupaten Demak Provinsi Jawa Tengah, di pendopo kabupaten setempat, Rabu (5/5).

Ide dasar pemberian otonomi pada daerah, sejatinya adalah untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik, memelihara hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam menjaga kesatuan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), serta mengembangkan kehidupan demokrasi, keadilan dan pemerataan.

Sebagai konsekuensianya, demikian lanjut Muchlasin, maka tidak hanya aparatur pemerintahnya tetapi juga masyarakat dipacu untuk ikut berpartisipasi dalam menentukan arah dan kebijakan yang diwujudkan dalam partisipasinya memilih, baik Pemilu Legislatif maupun Pemilihan Kepala Derah.

Kabupaten Demak telah melaksanakan Pemilihan Langsung Kepala Daerah-nya pada tahun 2006, dengan tingkat partisipasi masyarakat pemilihnya mencapai 77,64%. Hendaknya angka ini dapat dipertahankan, bahkan ditingkatkan. Untuk meningkatkan partisipasi pemilih tersebut diperlukan upaya kerja keras semua pihak, khususnya KPU sebagai penyelenggara.

“Selain melakukan sosialisasi tahapan, KPU juga harus melakukan sosialisasi teknis dan tata cara pemilihan untuk meminimalisasi suara tidak sah, menetapkan daftar pemilih tetap yang akurat bekerjasama dengan BPS, sehingga tidak menimbulkan permasalahan baik pada saat pelaksanaan maupun pasca pilbup, serta mendorong KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) yang nyaman, menarik dan mudah dijangkau” pesan Muchlasin.

Pemakalah lain pada diseminasi hasil pemilu 2009 berlabel “Memperkuat Integritas dan Profesionalisme Menuju Terwujudnya Demokrasi Yang Berkualitas” tersebut, adalah; Pakar Hukum Tata Negara/Dosen UNISSULA Semarang Rakhmat Bowo Suharto, S.H, M.H, Anggota Komisioner KPU Provinsi Jawa Tengah Siti Malikhatun Badriyah, S.H, M.Hum, dan Ketua KPU Kabupaten Demak, Machmud Suwandi, S.Ag, M.H. (mac)

=======================================================

Machmud: Konflik Internal Desa Pengaruhi Pembentukan PPS

Posted 10 Mei 2010
Diarsipkan di bawah: 2.Berita KPU

SISA-SISA konflik internal desa sebagai buntut dari penyelenggaraan pemilihan kepala desa (pilkades) sangat mempengaruhi pembentukan/penugasan petugas PPS (Panitia Pemungutan Suara) dan saksi partai politik (parpol) di TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang tidak kapabel adalah merupakan ‘catatan kecil’ terjadinya potensi konflik pada penyelenggaraan Pemilu 2009 di Kabupaten Demak Provinsi Jawa Tengah.

Demikian dikemukakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak, Machmud Suwandi, S.Ag, M.H dalam pengantar makalahnya berjudul “Hasil Pemilu 2009; Memperkuat Integritas Dan Profesionalisme Menuju Terwujudnya Demokrasi Yang Berkualitas” pada acara diseminasi Hasil Pemilu 2009 Kabupaten Demak Provinsi Jawa Tengah, di pendopo kabupaten setempat, Rabu (5/5).

Catatan kecil lainnya yang berpotensi konflik pada penyelenggaraan Pemilu 2009 di Kabupaten Demak, adalah; persaingan terbuka antarcaleg baik inter maupun antarparpol, parpol cenderung kurang bisa mengendalikan calegnya, budaya pemberian ‘uang saku’ secara terbuka, serta penghitungan surat suara yang memakan waktu lama dan melelahkan.

Sementara bayangan partisipasi pemilih yang rendah, dan cara penandaan surat suara yang dikhawatirkan sangat mempengaruhi keabsahan surat suara, ternyata tidak terbukti dalam penyelenggaraan Pemilu 2009 di Kabupaten Demak, baik pada Pemilu Lefislatif tanggal 9 April maupun Pemilu Presiden-Wakil Presiden pada tanggal 8 Juli 2009 lalu.

Dipaparkan oleh Machmud, bahwa Pemilu Legislatif 2009 di Kabupaten Demak diikuti 33 parpol, dengan mengusung 449 orang caleg, 334 orang di antaranya caleg laki-laki dan 115 orang caleg perempuan. Dari 33 parpol yang ‘bertarung’ tersebut, 12 parpol berhasil mendapatkan 50 kursi DPRD Kabupaten Demak yang tersedia, yaitu; PKB memperoleh 10 kursi, PDIP (8 kursi), Golkar (6 kursi), Demokrat (6 kursi), PPP (5 kursi), PKS (5 kursi), Gerindra (3 kursi), PDP (2 kursi), PAN (2 kursi), PKPB, Hanura dan PKNU masing-masing 1 (satu) kursi.

Sedangkan partisipasi pemilih pada Pemilu Legislatif 2009, tercatat sebanyak 571.998 pemilih atau sebesar 73% dari jumlah DPT sebanyak 787.246 pemilih, dan partisipasi pemilih pada Pemilu Presiden-Wakil Presiden 2009 tercatat sebanyak 555.706 pemilih atau sebesar 70% dari jumlah DPT sebanyak 795.653 pemilih. (mac)

======================================================

Bowo : KPU Merupakan Korban dari System

Posted 10 Mei 2010
Diarsipkan di bawah: 2.Berita KPU

HUJATAN, cemoohan dan tuntutan yang terus menerus agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera mengundurkan diri pasca penyelenggaraan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden-Wakil Presiden 2009 hingga sekarang ini sesungguhnya adalah merupakan akibat dari pelaksanaan demokrasi ‘cacat bawaan’ di Indonesia ini. Jadi, sebenarnya lembaga ini juga merupakan korban dari suatu sistem yang belum teruji kevalidannya.

Demikian dikemukakan Rakhmat Bowo Suharto, SH, MH, dosen Fakultas Hukum UNISSULA Semarang selaku narasumber pada Diseminasi Hasil Pemilu 2009 yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Demak di pendopo kabupaten setempat, Rabu (5/5) lalu. Hadir pula dalam acara pembukaan dan memberikan sambutan pada kegiatan tersebut, Bupati Demak, Drs H. Tafta Zani, MM.

Nara sumber lainnya pada acara dialog interaktif bertajuk “Memperkuat Integritas dan Profesionalisme Menuju Terwujudnya Demokrasi Yang Berkualitas” tersebut; Ketua DPRD Demak, H Muchlasin Daenuri, SE, MSi, Komisioner KPU Provinsi Jawa Tengah, Siti Malikhatun Badriyah, SH, MH dan Ketua KPU Kabupaten Demak, Machmud Suwandi, S.Ag, MH.

Dengan jumlah partai politik (parpol) dan calon anggota legislatif (caleg) yang sebegitu banyak, menjadikan surat suara menjadi sangat lebar dengan pencantuman nama caleg menggunakan huruf berukuran kecil, serta dengan menggunakan cara penandaan model baru (mencontreng, mencentang-red) adalah bukan pekerjaan mudah dilakukan bagi pemilih. Belum lagi regulasi peraturan yang datang bergonta-ganti, makin membuat pusing pemilih.

“Wajar jika pemilu ini disebut dan terkenal sebagai pemilu yang terumit dan terburuk dalam sejarah pemilu di Indonesia”, papar Rakhmat Bowo.

“Maka adalah tepat, tema yang dipatok oleh panitia diseminasi ini, bahwa penyelenggara pemilu hendaklah dilakukan oleh orang-orang yang memiliki integritas tinggi, yakni satunya kata dengan perbuatan, dan profesional, yakni orang-orang yang memiliki ketrampilan atau keahlian mumpuni untuk melaksanakan aturan main yang diamanatkan undang-undang”, tegasnya.

“Jadi sesungguhnya berat juga tugas KPU itu. Sudah gaji kecil dan tidak pernah naik-naik, masih ditambah harus berani menghadapi unjukrasa dan gugatan peserta pemilu, baik parpol maupun pasangan balon bupati/walikota», tambah Rakhmat Bowo. (mac)

======================================================

Malikhatun : KPU Selenggarakan Pemilu Sesuai Peraturan

Posted 10 Mei 2010
Diarsipkan di bawah: 2.Berita KPU

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menyelenggarakan Pemilu Legislatif (Pileg/Pilwan), Pemilu Presiden-Wakil Presiden (Pilpres), dan Pemilu Kepala Daerah (Pemilukada), Pemilihan Bupati-Wakil Bupati (Pilbup) atau Pemilihan Walikota-Wakil Walikota (Pilwalkot), serta Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur (Pilgub) sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku. Tidak sedikit pun bergeser dengan peraturan dan perundangan yang ada, sehingga kalau masih ada hasil pemilu yang tidak sesuai dengan peraturan-perundangan, mesti harus dicari penyebab ketidaksesuaian tersebut.

Demikian dikemukakan Siti Malikhatun Badriyah, SH, MHum, anggota Komisioner KPU Provinsi Jawa Tengah selaku narasumber pada Diseminasi Hasil Pemilu 2009 yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Demak di pendopo kabupaten setempat, Rabu (5/5) lalu. Hadir pula dalam acara pembukaan dan memberikan sambutan pada kegiatan tersebut, Bupati Demak, Drs H. Tafta Zani, MM.

“Dalam hal penetapan kursi DPRD pun, KPU tetap berpedoman dengan peraturan yang berlaku. Jika terdapat perbedaan tafsir dengan putusan MA (Mahkamah Agung),  KPU menggunakan putusan MK (Mahkamah Konstitusi) yang memang paling berwenang untuk mengkaji undang-undang”, jelas Malikh.

Selain masalah penetapan kursi yang ditanyakan oleh Sekretaris Partai Golkar, Suwarjo tersebut, diseminasi berlabel “Memperkuat Integritas dan Profesionalisme Penyelenggara Pemilu Menuju Terwujudnya Demokrasi Yang Berkuatitas” itu, makin bertambah hidup suasananya manakala empat orang peserta lainnya menanyakan soal-soal seputar; makna demokrasi dan money politic, partisipasi dan kesadaran pemilih, pemimpin yang amanat, dan produk pemilu yang berkualitas, serta kaderisasi parpol yang tidak jalan. (mac)

=======================================================

KEBERADAAN KPU MAKIN KOKOH

30 Maret 2010, 08:21

KEBERADAAN Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak, makin kokoh, setelah Rabu (21/4) Heri Sukoco, S.Sos, diambil sumpah dan dilantik sebagai Kepala Sub Bagian Tehnis Penyelenggaraan (Kasubag TP) Sekretariat KPU Kabupaten Demak, mengisi kekosongan yang ditinggal purna tugas oleh Muh. Faqih Agustus 2009 pasca Pilpres 2009 lalu.

Bersama dengan 8 orang pejabat eselon III dan IV jajaran sekretariat KPU Kab/Kota se-Jawa Tengah lainnya, dilantik pula A. Sadikin, S.IP sebagai Kasubag Umum KPU Kabupaten Demak oleh Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah Drs Pujo Rahayu, M.Si di ruang pertemuan KPU Kota Tegal.

Dengan demikian segenap unsur pejabat eselon III dan IV di KPU Kabupaten Demak telah terisi. Satu setengah bulan sebelumnya, Moh. Asroni SH, juga telah dilantik oleh Ida Budiati SH, MH, Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah untuk mengisi kekosongan keanggotaan KPU Kabupaten Demak, yang lama kosong ditinggal mundur oleh Fauzan Nugroho, S.Pd.

Dalam pesannya, Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah Drs Pujo Rahayu, M.Si meminta agar para Sekretaris dan Kasubag KPU Kab/Kota selalu komitmen terhadap tugas yang telah dipilihnya, loyal terhadap pimpinan dan komisioner, berdedikasi tinggi serta disiplin pada jam kerja sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi)nya masing-masing. (mac/KPU)

=======================================================

Plooong , , , 623.426 Surat Suara Tidak Sah Teridentifikasi

30 Maret 2010, 08:20
Diarsipkan di bawah: 2.Berita KPU

MENINDAKLANJUTI Surat KPU Provinsi Jawa Tengah Nomor: 0204/KPU-Prov/III/2010 Tanggal 19 Maret 2010, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Demak selama 10 hari terakhir hingga Selasa (6/4) kemarin, melakukan evaluasi terhadap 623.426 lembar surat suara tidak sah di semua tingkatan pada penyelenggaraan Pemilu Legislatif Tahun 2009, dengan membongkar gudang logistik (surat suara-red) pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten.

Pembongkaran terhadap ratusan karung dari sejumlah 2.595 TPS 249 desa/kelurahan se-kabupaten terpaksa dilakukan oleh seluruh karyawan, karena logistik bekas pemilu legislatif bulan April 2009 tersebut isinya telah campur aduk lantaran tali ikatannya telah lepas dari ikatan kelompoknya masing-masing, sebagai akibat pengosongan kotak suara yang segera dipergunakan untuk diisi logistik lain dalam penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden Juli 2009. Praktis, isi kotak suara pemilu legislatif tersebut menjadi ‘terlantar’ pengurusannya. Beruntung, tidak semua TPS lepas dari ikatan kelompoknya, sehingga 20 TPS yang dijadikan sample dalam mengevaluasi surat suara tidak sah masih bisa diketemukan kembali.

Anggota KPU Divisi Sosialisasi, Hupmas, Pendidikan Pemilih, Data Informasi dan SDM, Jessi Tri Joeni selaku Ketua Panitia Evaluasi Surat Suara Tidak Sah Pileg 2009 menjelaskan, pencarian sample TPS disiasati dengan membentuk lima tim kerja kelompok, empat tim bertugas membongkar karung dan mendata isinya, satu tim lainnya menganalisis dengan menyandingkan data primer.

‘Sebanyak 143.104 lembar (25,0%) suara tidak sah anggota DPR, diambil samplenya sebanyak 854 lembar. Dari 854 lembar surat suara tidak sah tersebut, 565 lembar tidak ditandai alias polos, 218 lembar salah penandaan, dan 21 lembar karena rusak dalam menandai’. Sebanyak 252.811 lembar (44,2%) surat suara tidak sah anggota DPD, diambil sample sebanyak 1.252 lembar. Dari sejumlah sample 1.252 lembar tersebut, 985 lembar tidak sah karena tidak ditandai alias polos, 230 lembar salah penandaan, dan 37 lembar rusak dalam menandai’. Sebanyak 161.076 lembar (28,2%) surat suara tidak sah anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, diambil semple sebanyak 834 lembar. Dari sejumlah sample 834 lembar tersebut, 600 lembar tidak sah karena tidak ditandai alias polos, 207 lembar salah penandaan, dan 27 lembar rusak dalam menandai’. Sebanyak 66.435 lembar (11,6%) surat suara tidak sah anggota DPRD Kabupaten Demak, diambil sample sejumlah 477 lembar. Dari jumlah sample 477 lembar tersebut, 273 lembar tidak sah karena tidak ditandai alias polos, 184 lembar salah penandaan, dan 20 lembar rusak dalam menandai’, ujar Jessi.

‘Keberhasilan memilah surat suara tidak sah ini merupakan keberhasilan seluruh jajaran KPU Demak, yang tidak terlepas dari campur tangan aktif sdri Murtiningsih, selaku Sekretaris KPU’, tutur Machmud Suwandi, Ketua KPU Demak. (mac)

=======================================================

Evaluasi Partisipasi Pemilu Legislatif 2009

30 Maret 2010, 08:14
Diarsipkan di bawah: 2.Berita KPU, 3.Berita Foto

Demak, 26/3 – KPU Demak. Bekerja secara hirarki memang mengandung resiko. Surat Tidak Sah (STS) menjadi  Salah Tidak Salah (STS), salah lagi… salah lagi… karena mencari surat suara tersebut tidak semudah yang dibayangkan, ternyata bertumpuk-tumpuk karung yang harus kita arungi (div sos).

==========================================================

Tingkat Partisipasi Pemilih Pemilu 2009

30 Maret 2010, 05:24
Diarsipkan di bawah: 2.Berita KPU

=======================================================

MEMILIH BUPATI DAN WAKIL BUPATI YANG BERKUALITAS

30 Maret 2010, 04:45
Diarsipkan di bawah: 1.Artikel (Opini)

Oleh:
Machmud Suwandi, S.Ag, MH
Komisioner KPU Kabupaten Demak

Negeri tercinta ini telah memproklamirkan diri sebagai negara hukum. Artinya, segala tindakan dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara haruslah dilaksanakan atas dasar hukum dan dapat dipertanggungjawabkan kepada hukum. Demikian pula halnya dalam penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah dan wakil daerah (pemilukada), khususnya pemilihan bupati dan wakil bupati. Sejak 2003 lalu, pemilihan Bupati dan Wakil Bupati ini dilaksanakan secara langsung oleh rakyat melalui pemungutan suara.

Selama ini, munculnya ekses pemilukada yang berupa pelanggaran yang terjadi, maupun dugaan penyelewengan dalam pemilukada telah diselesaikan melalui jalur hukum. Penyelesaian seperti ini merupakan langkah tepat. Namun patut disayangkan, karena kurangnya bukti atau bahkan ketiadaan bukti dan saksi yang berani memberikan kesaksian yang sebenar-benarnya, menjadikan penegakan hukum menjadi semacam upaya menegakkan benang basah saja alias sia-sia. Buntutnya, pelanggaran demi pelanggaran dan penyimpangan demi penyimpangan pada setiap even ‘pesta demokrasi’ tersebut tetap saja masih ada dan selalu terjadi.

Maka untuk dapat memilih bupati dan wakil bupati yang berkualitas, tidak ada jalan lain kecuali adalah dengan menciptakan pemilukada yang berkualitas. Yaitu, menjadikan kewajiban kita semua, penyelenggara yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), panitia pengawas pemilukada (panwaslukada) termasuk panwaslukada kecamatan dan desa, serta peserta pemilukada dan masyarakat pemilih untuk sama-sama menciptakan penyelenggaraan pemilukada yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (luber jurdil).

Kepemimpinan Umat

Membicarakan masalah kepemimpinan, sama tuanya dengan usia sejarah manusia. Bahwa umat manusia di dunia ini pada hakekatnya ditentukan oleh beberapa orang saja, yang berstatus sebagai ‘pemimpin’. Oleh karena itu, misi pemilukada mempunyai arah dan tujuan untuk memilih profil pemimpin yang amanah, jujur bertanggung jawab, yang mampu mengayomi dan melindungi umat.

Untuk mencapai tujuan tersebut di atas, maka rambu-rambu dalam penyelenggaraan pemilukada harus dipatuhi semua pihak. Tahapan dalam pencalonan pun harus dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan penyelenggara.

Selain itu, persyaratan bupati dan wakil bupati pun harus lolos ‘verifikasi’ dan ‘seleksi’ administrasi maupun nonadministratif. Indikator calon bupati dan wakil bupati yang didambakan (berkualitas), adalah ; pertama, orang yang amanah, yakni orang yang terbaik menurut ukuran manusia dan ukuran dari Allah SWT.

Kedua, orang yang mampu berinteraksi dengan lingkungan, yaitu orang yang mampu menempatkan diri di tengah-tengah masyarakat dan menyatukan dirinya dengan sistem tata sosial yang berlaku. Ketiga, orang yang mempu memberikan contoh teladan yang baik, yaitu orang yang sikap perilakunya sesuai dengan norma yang berlaku.

Keempat, orang yang mampu meyakinkan orang lain dan membangkitkan motivasi kepada rakyatnya. Kelima, orang yang mampu mendinamisir organisasi, yaitu mengembangkan, menumbuhkan dan mengaktualisasikan organisasi kepemerintahan.

Keenam, orang yang mampu mengarahkan, menggerakkan dan mengendalikan organisasi menuju pembaharuan dan konsisten terhadap kemajuan, serta ketujuh, orang yang memiliki kepribadian/sifat yang merupakan syarat ideal seorang calon pemimpin, Antara lain memiliki ; sifat jujur (sidiq), bersikap wajar, bertindak tegas (tablig), berpenampilan sederhana, berjiwa besar (amanah), memiliki pandangan jauh ke depan (fatonah), selalu mawas diri, dan memiliki sense of responsibility yang tinggi.

Indikator tersebut di atas adalah bersifat redaksional ideal, yang tentu saja tidak bakal terpenuhi secara akumulatif. Meski demikian setidaknya dalam tatanan wacana telah ditempuh langkah-langkah menuju terpilihnya pemimpin (bupati dan wakil bupati) yang terbaik.

Dunia politik merupakan misteri jangkauan manusia. Sudah berusaha keras untuk menggapai pemimpin yang ideal dan berkualitas dengan memilah dan memilih kriteria yang telah disebut di atas, namun kenyataannya bisa berbalik dan bertolak belakang.

Kita tidak perlu pesimis. Kita berjuang terus untuk mendapatkan pemimpin yang berkualitas. Alangkah mulia dan menggembirakan, apabila kita mendapatkan bupati dan wakil bupati ideal yang kita dambakan. Karena, di wilayah ini akan segera terwujud suatu kemakmuran, keadilan, ketenteraman, kedamaian dan ketenangan hidup seluruh warganya. Baldatun tayyibatun wa rabbun gafūr$. Amin. (Disarikan dari berbagai sumber oleh Machmud Suwandi)

=======================================================

Suara rakyat hilang di Tamansari

30 Maret 2010, 04:43
Diarsipkan di bawah: 1.Artikel (Opini)

Oleh:
Jessi Tri Joeni, S.Tr, MM
Komisioner KPU Kabupaten Demak

Ketika awal takbir pertama sholat isyak tanggal 27 April 2009 akan mulai, terlintas  dalam pikiran terkait kasus TPS 4 desa Tamansari Kecamatan Mranggen “suara hilang milik siapa ?”. Walau mencoba untuk tetap khusu’ dan sampai takhiyat akhir selesai. Dalam hati mengamini dengan jawaban “belum tentu suara itu milik partai A atau B, ataupun partai yang lain”. Namun permasalahan ini harus tuntas dan dapat diselesaikan dengan tidak meninggalkan masalah. Pada tataran ideal dalam sebuah proses penyelenggaraan pemilihan umum ada ruang dimana permasalahan dapat ditampung, yang kemudian ditindak lanjuti oleh lembaga yang berwenang, baik pada ranah pidana ataupun pelanggaran administrasi.

TPS 4 desa Tamansari dalam catatan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara di TPS yaitu model C 1 DPR – DPD mempunyai jumlah pemilih terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 300 pemilih dengan komposisi pemilih laki – laki 151  orang dan pemilih perempuan 149 orang. Yang menggunakan hak pilih sebanyak 222 orang dengan rincian jumlah suara sah 166 dan jumlah suara tidak sah 56. Yang menjadi permasalahan adalah jumlah total suara sah dari partai nomor 1 sampai nomor  akhir adalah sebanyak 146, yang kemudian diklaim oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan bahwa suara yang hilang itu miliknya. Versi saksi PDIP dan dikuatkan oleh Panwaslu Provinsi Rahmulyo Wibowo suara partai mendapat 5, caleg Ir. H. Daryatmo Mardiyanto mendapat 11 suara, Hj. Noor Haniah, SH medapat 1 suara, Drs. Rustam Fachri mendapat 1 suara dan Dra. Endang Setyaningdyah mendapat 2 suara sehingga jumlah total suara hilang sebanyak 20 suara (Suara Merdeka, 29 April 2009). Atau mungkinkah kekeliruan menghitung jumlah total suara ?

Malam semakin larut, kita mencoba untuk mendudukan permasalahan ini secara arif dan sesuai dengan mekanisme yang ada, walau dalam benak hati yang paling dalam kadang bertentangan untuk membuktikan sebuah kebenaran, meski terkadang pahit namun regulasi membenarkan bahwa proses penghitungan ulang sudah tertutup sejak palu Ketua PPK memutuskan dan rekapitulasi penghitungan suara tanpa ada keberatan dari partai yang bersangkutan. Disinilah diperlukan seorang yang mau mengerti dengan penuh kearifan dan tahu betul mekanisme yang ada, sehingga tidak memperkeruh suasana. Yang akhirnya disepakati apakah penghitungan ulang dengan cara membuka kotak suara disetujui atau tidak melalui mekanisme rapat pleno KPU Demak untuk keesokan harinya.

Rapat Rekapitulasi Suara

Mengacu pada UU No. 10 tahun 2008 dan Peraturan KPU No. 46 tahun 2008 bahwa pelaksanaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan dengan cara membuka kotak suara dan membacakan dokumen (model C1 dan lampirannya) satu persatu per TPS.  PPK Mranggen telah melaksanakan rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan dengan keputusan rapat pleno terbuka tanggal 15 April 2009, dimana dalam rapat pleno terbuka tersebut saksi dari PDIP tidak menyatakan keberatan sebagaimana yang diwakili oleh partai yang bersangkutan. Begitu juga pelaksanaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara di KPU Kabupaten Demak dengan keputusan rapat pleno terbuka tanggal 19 April 2009, dimana dalam rapat pleno terbuka tersebut saksi PDIP tidak menyatakan keberatan sebagaimana diwakili oleh saksi dari partai yang bersangkutan. Yang kemudian sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara dan rincian perolehan suara sah anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten (model DB 1 dan lampiran DB 1) disampaikan ke KPU Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 21 April 2009.

Berkaca pada hasil rekapitulasi perolehan suara pada masing – masing tingkatan dan terkait masalah TPS 4 Tamansari, rapat pleno KPU Kabupaten Demak memutuskan bahwa : (1) PPK Mrangen, KPU Kabupaten Demak telah melaksanakan rekapitulasi penghitungan perolehan suara pemilihan umum anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten sesuai tahapan dan peraturan perundang – undangan yang berlaku, (2) hasil rekapitulasi peroleh suara pemilihan umum anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten telah dilaporkan kepada KPU Provinsi, (3) laporan atas dugaan adanya pelanggaran dan / atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara parpol peserta pemilu dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten disampaikan kepada KPU Provinsi. Mengandung makna bahwa pintu telah tertutup untuk sebuah proses penghitungan ulang dengan cara membuka kotak suara. Kalaupun tidak puas gugatan pemilu dapat melalui jalur Mahkamah Konstitusi sekaligus untuk dapat membuktikan suara hilang milik siapa ?

Mencermati tata cara mengajukan permohonan pembatalan penetapan perolehan suara hasil pemilu secara nasional oleh KPU hanya dapat diajukan oleh peserta pemilu dalam jangka waktu paling lambat 3 x 24 jam sejak KPU mengumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilu nasional. Dan setidaknya permohonan memuat uraian tentang : (1) kesalahan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh KPU dan hasil penghitungan yang benar menurut pemohon, (2) permintaan untuk membatalkan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh KPU dan menetapkan hasil penghitungan suara yang benar menurut pemohon. Disertai pula alat bukti sertifikat hasil penghitungan suara, sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan dalam setiap jenjang penghitungan suara baik tingkat TPS, PPS, PPK, KPU Kabupaten, KPU Provinsi, KPU dan berita acara penghitungan suara beserta berkas pernyataan keberatan peserta pemilu pada setiap jenjang penghitungan suara. Dan saksi dalam perselisihan hasil pemilu adalah saksi yang melihat, mendengar atau mengalami sendiri proses penghitungan suara yang diperselisihkan.

Peran saksi

Pemilu tahun 2009 banyak orang menilai sangat berat dan melelahkan. Hari Kamis, 9 April dimulai dari pukul 07.00 – 12.00   proses pemungutan suara dan proses penghitungan suara rata-rata sampai dengan jam 21.00 serta proses rekapitulasi rata-rata berakhir sampai dengan jam 01.00. Kurang lebih KPPS bekerja 17 jam untuk menyelesaikan proses dari pemungutan suara sampai dengan pembuatan berita acara rekapitulasi dan sertifikat hasil penghitungan suara. Tidak jauh berbeda dengan waktu yang harus dikerjakan oleh para saksi dari partai politik, untuk mengawal perolehan suara parpol yang bersangkutan di DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Demikian juga waktu yang dibutuhkan oleh para Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) di tingkat desa untuk mengawasi proses tersebut.

Apabila mekanisme ini dapat berjalan berdampingan dengan peran dan fungsi sesuai dengan kapasitasnya : pemungutan, penghitungan, pengawalan dan pengawasan suara akan mengalir datar  tanpa ada tendensi atau muatan – muatan kepentingan. Pada kasus TPS 4 yang muncul adalah pengawalan suara yang tidak berkelanjutan, artinya saksi dari proses awal datang, proses pertengahan hilang, dan proses akhir ada lagi dengan mencatat hasil akhirnya, terutama untuk jumlah suara dari parpol yang bersangkutan baik di tingkat DPR, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten.

Ada satu momentum penting yang tertinggal yaitu proses pertengahan berupa kegiatan penghitungan suara, apabila peran saksi sesuai dengan fungsinya untuk menyaksikan proses penghitungan suara ini, ada satu keyakinan bahwa pengawalan suara parpol sesuai dengan jumlah yang didapat tanpa merasa dirugikan, karena apabila dalam kesempatan tersebut terjadi pergeseran jumlah suara, saksi akan mengetahuinya secara pasti dan akan membetulkannya. Dan apabila terjadi keberatanpun akan dilayani oleh KPPS dengan mencatat pada form model C3 kejadian khusus. Menurut hemat saya, peran saksi di TPS sangat menentukan dalam mengawal proses awal suara parpol, yang kemudian bergulir pada peran saksi ditingkat kecamatan, kabupaten dst. Yang nantinyapun dalam proses peselisihan di MK sangat menentukan peran saksi tersebut.

Ke depan

Pemilu adalah sarana untuk melaksanakan kedaulatan rakyat berdasarkan azas langsung, umum, bebas dan rahasia ( LUBER ), serta jujur dan adil ( JURDIL ). Setidaknya ada dua keinginan yang akan dicapai dalam proses pelaksanaan pemilu ini, yaitu sukses secara tahapan dan sukses secara subtansi. KPU Kabupaten Demak  sebagai pelaksana regulasi yang dituangkan dalam setiap tahapan harus dapat mengawal dengan cermat dan tepat setiap tahapan – tahapan. Secara subtansi KPU tidak hanya memberikan informasi – informasi kepada masyarakat terkait dengan  tahapan yang ada, menekan angka golput, cara mencentang yang baik dan benar, tetapi secara moral harus dapat mengantarkan calon anggota legislatif yang nantinya duduk di kursi DPRD, menjadi anggota dewan yang kredibel dan amanah sesuai dengan dambaan masyarakatnya. Disinilah peran pendidikan pemilih menjadi tumpuan untuk dapat memberikan pencerahan kepada masyarakat melalui media sosialisasi. Sebagai contoh persoalan mendasar pintu masuk calon anggota legislatif adalah melalui partai politik, setidaknya calon pemilih mengetahui bahwa parpol yang berkualitas yaitu mampu menghilangkan gap antara aspirasi pemilihnya dengan aspirasi parpolnya, tidak bertolak belakang tetapi berjalan berhimpitan. Indikator lain parpol yang berkualitas dapat melakukan pendidikan politik dan melakukan seleksi politik secara benar sehingga mampu menampilkan anggota perwakilan yang handal.  Tidak kalah pentingnya adalah penekanan pendidikan ini pada ranah pembelaan kepentingan masyarakat dan parpol tersebut apakah mampu mengelola konflik – konflik yang ada di masyarakat dengan cara yang elegan dan demokratis ?.

Dikaitkan permasalahan yang ada dan keinginan diatas kedepan pembekalan SDM dari tingkat KPPS, PPS dan PPK yang bekerja bersifat ad hoc, secara serius KPU bertanggung jawab atas penularan ilmu terhadap mereka melalui bimbingan teknis penyelenggara pemilihan umum. Titik berat pada level pelaksana di tingkat bawah bahwa KPPS secara  mendalam wajib mendalami aturan main mengenani rangkaian mulai dari kegiatan persiapan, pelaksanaan pemungutan suara sampai dengan pengisian berita acara beserta lampiran – lampirannya yang tertuang dalam formulir pemungutan dan penghitungan suara di TPS dan menyampaikannya kepada PPS, saksi peserta pemilu dan Panwaslulap. Dengan kekuatan 7 orang dan dibantu 2 orang petugas keamanan TPS harus dapat memaksimalkan tugas dan wewenang antara lain : (1) mengumumkan dan menempelkan DPT dan DCT di TPS, (2) menyerahkan DPT kepada saksi yang hadir dan PPL, (3) melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, (4) menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, PPL, peserta pemilu dan masyarakat pada hari pemungutan dan penghitungan suara, (5) membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi, PPL dan PPK melalui PPS, (6) menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan PPL, (7) menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama. Disamping kesiapan fisik yang prima bagi KPPS dan kecermatan untuk melaksanakan hajat Besar bangsa Indonesia,  Insya Allah kasus suara hilang di Tamansari tidak akan terulan

========================================================

DEMAK MEMILIH DAN HASIL PILEG 2009

30 Maret 2010, 04:35
Diarsipkan di bawah: 1.Artikel (Opini)

Oleh:
Jessi Tri Joeni, S.Tr, MM
Komisioner KPU Kabupaten Demak

Dalam hitungan bulan persiapan pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Demak tahun 2011 sudah santer terdengar terutama calon Bupati, setidaknya awal bulan Juni 2010 Komisi Pemilahan Umum (KPU) Demak sudah mulai “punya gawe” dari penyusunan rancangan dan pembentukan panitia pemilihan di tingkat kecamatan PPK, PPS dan PPDP serta panitia pengawas, sesuai draf tahapan, program dan jadual bahwa akhir masa jabatan Bupati periode 2006 – 2011 pada bulan  Mei 2011, sehingga Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) ada di tahun 2010 dan 2011.

Benang merah keterkaitan pelaksanaan Pileg tahun 2009 dengan Pemilukada  sebagai pintu gerbang pencalonan yaitu pada persyaratan pengajuan bakal pasangan calon yang sesuai dengan Peraturan KPU No. 68 tahun 2009 adalah partai politik (parpol) atau gabungan parpol yang dapat mendaftarkan bakal pasangan calon harus memperoleh kursi paling sedikit 15% dari jumlah kursi yang ada, artinya harus mempunyai 8 kursi dari 50 kursi yang ada di DPRD Kab. Demak atau memperoleh suara sah pada Pileg 2009 paling sedikit 15% dari akumulasi perolehan suara sah. Gabungan parpol yang dapat berkolaborasi adalah parpol yang mempunyai kursi di DPRD, parpol yang memiliki kursi dengan parpol yang tidak memiliki kursi atau sesama parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD.

Komposisi jumlah perolehan kursi di DPRD Kab. Demak dari 35 parpol peserta Pemilu tahun 2009 hanya 12 parpol yang memiliki kursi yaitu Hanura 1 kursi atau 16.306 (3%) suara sah, PKPB 1 kursi atau 13.908 (3%) suara sah, Gerindra 3 kursi atau 21.341 (4%) suara sah, PKS 5 kursi atau 39.147 (8%) suara sah, PAN 2 kursi atau 16.315 (3%) suara sah, PKB 10 kursi atau 100.826 (20) suara sah, PDP 2 kursi atau 19.635 (4%), Golkar 6 kursi atau 71.128 (14%) suara sah, PPP 5 kursi atau 39.772 (8%) suara sah, PDIP 8 kursi atau 70.687 (14%), Demokrat 6 kursi atau 47.297 (9%) suara sah, PKNU 1 kursi atau 12.653 (3%) suara sah. Dengan melihat peta peroleh jumlah kursi yang ada, parpol yang berhak mengajukan bakal calon secara mandiri adalah PKB dan PDIP.

Merunut UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan perubahan terakhir menjadi UU No. 12 tahun 2008 memberi ruang kepada calon perseorangan untuk dapat mendaftar sebagai calon Bupati dengan ketentuan mendapat dukungan dari penduduk yang bersangkutan sekurang – kurangnya 3 % karena jumlah penduduk Kabupaten Demak per Desember 2009 berjumlah 1.180.604 (Data Capil Demak). Bentuk dukungan tersebut disertai dengan fotocopy KTP atau surat keterangan tanda penduduk rangkap 3 kepada KPU yang nantinya melalui proses verifikasi dokumen dan verifikasi faktual. Dan apabila pasangan calon perseorangan mengundurkan diri setelah ditetapkan oleh KPU, pasangan tersebut dikenai sanksi denda sebesar Rp 20.000.000.000 (dua puluh milyar ).

Partisipasi pemilih dan sebaran

Ada 2 catatan kecil terhadap evaluasi Pemilu 2009 adalah perubahan dan inkonsistensi regulasi, lemahnya dukungan dan partisipasi stakeholder Pemilu dan masyarakat. Salah satu ending dari hasil sebuah penyelenggaraan pileg tahun 2009 adalah prosentase tingkat kehadiran pemilih pada saat pemungutan suara yaitu sebesar 73 % atau 571.998 yang hadir di TPS dari 787.246 DPT yang ada. Tersebar di DP 1 (Demak, Dempet, Wonosalam, Kebonagung) sebanyak 142.733 pemilih, DP 2 (Gajah, Karanganyar, Mijen) sebanyak 85.678 pemilih, DP 3 ( Guntur, Sayung, Karangtengah) sebanyak 125.920 pemilih, DP 4 ( Wedung, Bonang ) sebanyak 92.000 pemilih, DP 5 ( Mranggen, Karangawen ) sebanyak 125.667 pemilih.          Sehingga prosentase terbanyak tingkat partisipasi pemilih secara urut ada di DP 1 sebesar 24,9 %, DP 3 sebesar 22%, DP 5 sebesar 21,9%, DP 4 sebesar 16,1 % dan DP 2 sebesar 14,9 %.

Sebaran parpol yang mempunyai kursi di DPRD untuk Hanura 1 kursi di DP 3, PKPB 1 kursi di DP 4, Gerindra 3 kursi di DP 1, 4, dan 5, PKS 5 kursi di DP 1, 2, 3, 4, 5, PAN 2 kursi di DP 1 dan 2, PKB 10 kursi DP 1 (2 kursi), DP 2 (1 kursi), DP 3 (3 kursi), DP 4 (2 kursi) dan DP 5 (2 kursi), PDP 2 kursi di DP 2 dan 5, Golkar 6 kursi di DP 1 (2 kursi), DP 2 (1 kursi), DP 3 (3 kursi) dan DP 4 (1 kursi), PPP 5 kursi di DP 1, 2, 3, 4 dan 5, PDIP 8 kursi di DP 1 (2 kursi), DP 2 (1 kursi), DP 3 (2 kursi), DP 4 (1 kursi) dan DP 5 ( 2 kursi ), Demokrat 6 kursi tersebar di DP 1 (2 kursi), DP 2 (1 kursi), DP 3 (1 kursi), DP 4 (1 kursi) dan DP 5 (1 kursi), PKNU hanya di DP 5.

Dengan gambaran hasil pemilihan umum anggota DPRD Kabupaten Demak pada tahun 2009, harapan yang terbesit adalah dapat memberikan gambaran bagaimana para calon – calon pasangan Kepala Daerah melihat dan memetakan serta gerbong apa yang akan dipakai untuk dapat melaju pada Pemilukada Kabupaten Demak tahun 2011.

Like this:

Like Loading...

  • Archives

    • December 2010 (1)
    • November 2010 (2)
    • October 2010 (2)
    • July 2010 (2)
    • June 2010 (1)
    • April 2010 (2)
  • Categories

    • Uncategorized (10)
  • Pages

    • KPU Jateng
      • PEMILUKADA
        • Daftar Pasangan Calon
        • Hasil Perolehan Suara
        • Jadwal Pemungutan Suara, DPT, dan Jml Badan Penyelenggara
        • Partisipasi Pemilih
    • KPU Kabupaten
      • Kabupaten Rembang
      • Kabupaten Purbalingga
      • Kabupaten Kebumen
      • Kabupaten Boyolali
      • Kabupaten Blora
      • Kabupaten Kendal
      • Kabupaten Sukoharjo
      • Kabupaten Semarang
      • Kabupaten Purworejo
      • Kabupaten Wonosobo
      • Kabupaten Wonogiri
      • Kabupaten Klaten
      • Kabupaten Pemalang
      • Kabupaten Cilacap
      • Kabupaten Banyumas
      • Kabupaten Banjarnegara
      • Kabupaten Magelang
      • Kabupaten Karanganyar
      • Kabupaten Sragen
      • Kabupaten Grobogan
      • Kabupaten Pati
      • Kabupaten Kudus
      • Kabupaten Jepara
      • Kabupaten Demak
      • Kabupaten Temanggung
      • Kabupaten Batang
      • Kabupaten Pekalongan
      • Kabupaten Tegal
      • Kabupaten Brebes
    • KPU Kota
      • Kota Pekalongan
      • Kota Semarang
      • Kota Surakarta
      • Kota Magelang
      • Kota Salatiga
      • Kota Tegal

Blog at WordPress.com.

Theme: MistyLook by WPThemes.


Follow

Get every new post delivered to your Inbox.

Powered by WordPress.com
%d bloggers like this: